Hutan Konservasi Bakau dibandrol Rp 50 juta per bidang oleh Oknum Kepala Desa Pematang Duku Bengkalis
Oknum Kepala Desa Perjual Belikan Hutan Mangrove Kepada M Oknum PNS Bengkalis
CYBER88 | Bengkalis - Kawasan hutan Mangrove (Bakau) yang berada dalam areal HPT (Hutan Produksi Terbatas) Kabupaten Bengkalis yang disinyalir di perjual belikan oleh oknum Kepala desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis bukan hal yang baru dan sudah berlangsung lama.
Dari informasi masyarakat menyampaikan kepada awak media ada Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kab. Bengkalis (PNS) bernama Muslimin membeli dan menggarap lahan serta perambah hutan Konservasi Mangrove atau Bakau. Senin, (08/08/22).
BACA JUGA Cukong Hermanto Rambah Hutan Bengkalis, Tommy. FM : GAKKUM KLHK Tutup Mata
Hal itu berdasarkan pengakuan warga masyarakat kepada kru media dan pegiat lingkungan yang peduli akan keberadaan Bakau yang turun ke Kab. Bengkalis beberapa waktu lalu dan ditemukan ada di terbitkan surat kepemilikan oleh kepala desa dalam bentuk Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR) atas nama Nazaridun Bin Saman sebagai penjual kepada Muslimin sebagai pembeli yang mana Muslimin telah menyerahkan uang senilai Rp 50 juta kepada Nazarudin sebagai ganti kerugian atas sebidang tanah/garapan yang berada di dalam HPT Konservasi Mangrove dan di bubuhi tanda tangan bersama oleh Bapak Badrun sebagai kepala desa Pematang Duku.
Ketua DPD LSM GEMPUR Riau yang juga turut serta dalam Tim Observasi Mangrove/Bakau menyampaikan kekesalan atas tindakan oknum kepala desa yang juga sebagai PNS kecamatan Pematang Duku tersebut.
BACA JUGA Rambah Hutan Produksi Secara Ilegal Oknum Pemkab Bangka Masuk Penjara
"Data yang kami dapatkan di lapangan, tentulah sudah melanggar dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwasanya mengerjakan dan atau mengusahakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 Milyar," beber bung Arifin kepada kru media via telfon.
Saat kru bertanya langkah apa yang akan diambil setelah mengetahui indikasi korupsi di wilayah HPT Konservasi Bakau Bengkalis, Bung Arifin menyampaikan setelah terangkum rapi, atas nama DPD LSM GEMPUR provinsi Riau segera melakukan laporan pengaduan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) di Pekanbaru.
"Atas dugaan pengrusakan kawasan Mangrove dan mengusahakan dan menduduki kawasan hutan di duga dilakukan oleh saudara Muslimin, terhadap dugaan memperjual belikan kawasan hutan Mangrove secara bersama-sama kami juga akan melaporkan saudara Nazarudin bin Saman sebagai pemilik awal dan Kepala Desa serta perangkat yang membubuhkan tanda tangannya pada lembaran surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR)," tandasnya.
Muslimin yang disebut oleh DPD LSM GEMPUR Riau saat dimintai keterangan oleh kru media via pesan WhatsApp hanya membaca dan tidak memberi jawaban terkait berita ini.
Beberapa waktu yang lalu, tim media CYBER88 melakukan wawancara kepada Mamun Murod Kadis DLHK provinsi Riau terkait lahan konservasi Mangrove yang diperjualbelikan, dan Mamun Murod berjanji akan secepatnya turunkan Tim Gakkum DLHK provinsi Riau ke kawasan Bakau kab. Bengkalis.


Komentar Via Facebook :