Diduga Langgar Ketentuan UU, Bengkel Truk Tronton Dalam Kota Teluk Kuantan Masih Beroperasi

Diduga Langgar Ketentuan UU, Bengkel Truk Tronton Dalam Kota Teluk Kuantan Masih Beroperasi

Bengkel truk tronton dalam kota yang diduga langgar UU Dishub

CYBER88 | Kuansing - Diduga Langgar ketentuan undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan Bengkel Truk Tronton di sekitaran Pasar Rakyat Teluk Kuantan di Sorot Warga karena menyebabkan jalan dalam Kota Teluk Kuantan rusak parah. Selain disorot warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing mengaku pernah suruh tutup, namun tidak di gubris. 

Salah seorang warga Teluk Kuantan, yang minta namanya tidak dipublikasikan, menyorot adanya bengkel truk tronton dalam kota Teluk Kuantan. Ia menyorot rusaknya jalan akibat Truk Tronton yang keluar masuk bengkel yang mengakibatkan jalan menuju Pasar rakyat rusak berat. 

Ia juga melihat ini sebuah tindakan kesewenang- wenangan Pemilik bengkel yang bisa mendirikan bengkel di tengah kota, di lokasi pasar tanpa mempertimbangkan ketentuan serta undang - undang yang ada. Ada gak ijinnya? Kemana Dishub Kuansing, kok itu dibiarkan saja," tanya warga yang minta namanya tidak di publikasikan.

Menyangkut hal itu, kepada wartawan, Plt Kadishub Kuansing Hazrianto mengaku Dishub Kuansing pernah melayangkan surat kepada pemilik bengkel, terkait keberadaan bengkel truk tronton itu. Bahkan kata Hazrianto, dalam surat itu tertera deadline atau batas akhir pembukaan bengkel. Nyatanya itu tidak di gubris, tidak hanya di deadline dalam surat itu ada beberapa poin yang di sampaikan Dishub Kuansing, namun Ia mengaku tidak ingat lagi seluruh isi surat yang telah dilayangkan nya itu. Salah satunya tentang batas akhir pembukaan bengkel tersebut. 

"Benar, dulu pernah disurati oleh Dishub terkait keberadaan bengkel tersebut, seingat saya dishub memberi batas akhir pembukaan bengkel, namun ternyata itu tidak digubris," ujar Hazrianto Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing kepada CYBER88 Selasa (18/10/22) sore. 

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Dishub selanjutnya, terkait tidak digubris nya surat pertama yang telah dilayangkan sebelumnya. Hazrianto menjawab, Ia selaku Plt Kadishub akan melakukan monitoring kembali ke lokasi bengkel truk tronton tersebut, selanjutnya kita kirim surat kedua. 

"Nanti Kita monitoring lanjutan lokasi bengkel tersebut, selanjutnya akan kita kirim surat berikutnya dan Kita berikan teguran secara tertulis, jika tidak digubris segera kita tertibkan," Pungkas Hazrianto.

Komentar Via Facebook :