Tim Penggugat dari LPPHI Tommy FM, Supriadi Bone, Josua Hutauruk, Muhammad Amin sebut masih ada lahan yang belum dipulihkan PT CPI
Sidang PS, Hakim Pengadilan Melihat Limbah B3 Masih Ada di Lahan warga dan DAS Ukai
Saat PS, ada pengalihan lokus lokasi dimana ada menyebutkan masuk wilayah Minas Timur, namun dari koordinat Foto menyebutkan lokasi masuk Pekanbaru Kel. Lembah Damai, Rumbai
CYBER88 | Pekanbaru - Tim Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat hari ini melaksanakan sidang lapangan (PS) dan di buka oleh Hakim Sidang PS di lokasi yang akan di tinjau. Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Pembukaan PS yang dihadiri Hakim PN Pekanbaru, Panitera PN, Tim Penggugat LPPHI, Tergugat I - IV, PN Pekanbaru, dan warga di lahan yang terkontaminasi limbah TTM B3 di daerah Lembah Damai, Rumbai, Pekanbaru Riau (ist)
Sidang PS dihadiri Kuasa Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit S.Kom., SH dan Kuasa Hukum para Tergugat I - IV dan disaksikan Panitera serta Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melihat dan membuktikan keberadaan limbah B3 sisa peninggalan PT CPI di beberapa titik di wilayah Blok Rokan. Jumat, (21/10/22).
.jpg)
Kuasa Hukum Penggugat Tommy FM saat berada di Daerah Aliran Sungai Ukai bersempadan dengan lahan sawit masyarakat yang juga terkontaminasi limbah TTM B3 PT CPI (ist)
BACA JUGA LPPHI: HoA Antara PT. CPI dan SKK Migas Cacat Hukum, Majelis Hakim Dimohon Untuk Membatalkan
Agenda PS atau sidang lapangan ini untuk membuktikan lahan yang terkontaminasi minyak mentah (TTM) sesuai gugatan kepada PT Chevron Pasific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah B3 PT CPI.

Kolam ikan masyarakat yang terkontaminasi limbah B3 PT CPI (ist)
BACA JUGA Terungkap Fakta di Persidangan PT. Chevron Cemari Hutan Lindung Dengan Limbah B3 TTM
Adapun lokasi yang ditinjau ada terdapat sebaran dari limbah B3 (TTM) di sepanjang Sungai Ukai dan lahan milik Ruspinta Sinaga yang berada di Lembah Damai Rumbai, Pekanbaru.

Bukti Foto ahli Laboratorium untuk pengambilan sampel tanah lahan warga yang terkontaminasi limbah TTM B3 PT CPI (ist)
Titik pertama dilahan warga yang ada terdapat aliran Sungai Ukai, saat ditinjau Hakim, Penggugat dan Tergugat terdapat dan ditemukan minyak mentah di lipatan tanah tepatnya pinggir sepanjang aliran Sungai Ukai.
BACA JUGA Tim LPPHI Hadirkan Bukti Surat Menteri Pertambangan Tahun 1993
Warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 3 kali periode penanaman pohon kelapa sawit, namun tak jua menghasilkan.
"Jujur saya tidak tahu ada minyak mentah di lahan saya, karena saya sudah 3 kali penanaman, jangan kan berbuah, berpasir (bunga buah sawit) pun tak tumbuh. Saya baru sadar ada limbah saat pesuruh saya menggali untuk menanam di tanah sebelah. Wallahu alam, ternyata biang kerok sawit saya tak tumbuh karena ada si minyak mentah. 46 Ha lahan saya terkontaminasi minyak mentah si PT Chevron. Jadi saya harus mengadu ke siapa?," jelasnya kepada kru media saat ikut meninjau lahannya.
Hal yang sama juga diungkapkan suami dari Ruspinta Sinaga. "Coba lah bapak Tergugat dan pak Hakim lihat lahan sawit saya, banyak limbah minyak mentah, dikolam atau tambak ikan saya juga banyak terapung minyak mentah (TTM) serta di pinggiran sungai sempadan lahan pun bisa dilihat banyak minyak, sampai kapan lahan saya seperti ini? Chevron sudah hengkang, lantas pemulihannya lepas gitu saja? Chevron harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini bukan main estafet seenaknya saja," tukasnya.
Sementara saat Tergugat I - IV dan Hakim PN Pekanbaru melihat secara langsung limbah yang masih ada di lahan masyarakat.
BACA JUGA Kuasa Hukum PT. CPI Keberatan Siaran Pers LPPHI, Josua Hutauruk: ini Sidang Terbuka Untuk Umum
Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.
Tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menurunkan empat kuasa hukum dalam persidangan tersebut yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., Muhammad Amin S.H., ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.


Komentar Via Facebook :