Rumah Empek-empek Cekput Diduga Sebagai Home Industri Ekstasi, BNN RI Temukan 950 Gram Inex

Rumah Empek-empek Cekput Diduga Sebagai Home Industri Ekstasi, BNN RI Temukan 950 Gram Inex

Rumah Empek-empek Cekput, yang diduga sebagai home industri ekstasi yang digerebek Tim BNN Riau pagi tadi pada Rabu 26 Oktober 2022 (ist/net)

CYBER88 | Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Deputi Bidang Pemberantasan Berhasil Membongkar sindikat Clandestine Laboratory/Laboratorium gelap produksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi berkedok warung Pempek di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru. 

Dalam pengungkapan barang haram tersebut, 3 (Tiga) orang Jenderal dari BNN RI diantaranya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, Brigjen Rudi dan Brigjen S. Ginting turun langsung ke lokasi saat dilakukan ekspos dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku serta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 950 gram.

" Rumah (Pempek Cekput) Jalan Hangtuah Ujung No 114d diduga sebagai tempat Pabrik Ekstasi (Inex) dan Home Industry Narkoba di kota Pekanbaru," sampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Kenedy. Rabu, (26/10/2022).

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim BNN RI. Dimana, saat melakukan penyelidikan, tim melakukan pengintaian terhadap dua orang pria berinisial I (33) dan H (54) dan mengamankan keduanya di sebuah kedai mpek-mpek yang didalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkotika jenis Inex. sambung Irjen Kennedy.

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua plastik bening inex berlogo minion dengan berat bruto sekitar 950 
gram. 

" Saat Tim BNN mengamankan pelaku juga mengamankan bahan-bahan pembuat narkotika, Handphone milik tersangka serta kendaraan," ucap Irjen Kennedy.

Atas perbuatan para pelaku, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 
ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 
132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. pungkasnya. (Red/Bryan J Tino)***

Komentar Via Facebook :