Aktivis Tommy FM: Sangat Kecewa Kinerja dan Administrasi DLHK Riau Tidak Transparan
Mamun Murod Sebut NKK Tambak Udang Dalam Kawasan Hutan Mangrove Atas Kesepakatan Forkopimda Riau
Mamun Murod yang didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau Danang Kabul Sukresno, S.Hut.MT.MSc dan Kepala UPT KPH Bengkalis Ir Agus Rianto, MT di kedai kopi Selatpanjang Jalan Sisingamaraja Pekanbaru, Minggu (23/10/2022/ist)
CYBER88 | Pekanbaru - Alih fungsi Hutan kawasan Mangrove menjadi tambak udang Vanamae di beberapa wilayah Bengkalis yang menjadi sorotan beberapa Aktivis dan LSM di provinsi Riau.
Dimana berdasarkan penuturan ketua Petambak Udang saat rapat di Hotel The Zuri Dumai beberapa waktu lalu yang dihadiri Tim DLHK Provinsi Riau, Bapeda Bengkalis, dan Camat Bantan bahwa petambak membuka lahan mangrove berdasarkan keputusan Nota Kesepakatan Kerja (NKK) yang dilahirkan oleh DLHK Provinsi Riau. Selasa, (25/10/22).
BACA JUGA Nota Kesepakatan Kerjasama Dibalik Perambahan Mangrove Menjadi Tambak Udang Vanamae
Namun pernyataan Ketua Petambak Udang dibantah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau Mamun Murod. Mamun Murod yang didampingi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau Danang Kabul Sukresno, S.Hut.MT.MSc dan Kepala UPT KPH Bengkalis Ir Agus Rianto, MT di kedai kopi Selatpanjang Jalan Sisingamaraja Pekanbaru, Minggu (23/10/2022).
"NKK bukan izin, dan tidak dimaksudkan untuk melegalkan para perambah, NKK merupakan kesepakatan rapat Forkopimda Riau pada tanggal 15 Juli 2020 terkait penanganan tambak melalui pendekatan non litigasi, yakni pola kerjasama melalui Permen LHK Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017) dengan pola kemitraan sebagaimana termaktub di Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM/1/10/2016, dengan mengedepankan misi rehabilitasi mangrove yang berada di sekitar tambak udang," ujar Mamun Murod kepada beberapa kru media.
BACA JUGA Hutan Mangrove di Rusak, Kepala Desa Sendana Ditetapkan Sebagai Tersangka
Namun hingga detik ini, contoh NKK yang disebut Petambak dan DLHK Riau baik di Dumai hingga konferensi pers tidak jua diberikan kepada media sebagai cikal bikal kesepakatan rapat Forkopimda Riau pada tanggal 15 Juli 2020 terkait penanganan tambak melalui pendekatan non litigasi seperti yang disampaikan Murod.
Bahkan ketidak sinkronisasi perintah atasan dan bawahan seolah ditampakkan Kadis dan anak buah saat sebelum terjadi pertemuan di Hotel The Zuri Dumai bahwa saat para Aktivis mempertanyakan kenapa ada pertemuan di Dumai sementara perjanjian akan terjun ke Bengkalis, anggota DLHK sampaikan itu perintah Kadis, namun saat di konfirmasi ke Kadis, Kadis sampaikan sudah jauh hari adanya perubahan rencana pertemuan.
Murod sampaikan, "jauh hari saya sudah arahkan ke Agus Suryoko bahwa ada perubahan rencana dari Bengkalis ke Dumai. Jadi itu kesalahan Agus tidak mengikuti perintah saya," ujarnya via pesan WhatsApp.
BACA JUGA Hutan Mangrove Yang Berusia Ratusan Tahun Dirambah
Aktivis Tommy sampaikan sangat kecewa dengan kinerja dan sistem administrasi DLHK Provinsi Riau. Ia sampaikan, "Tim Aktivis terima pesan dari Agus Suryoko Kepala Gakkum DLHK provinsi Riau tentang adanya pertemuan dengan beberapa Forkompinda dari Bengkalis pada 19 Oktober sekira pukul 07.00 pagi, dua jam sebelum rapat dilaksanakan sementara di undangan dibuat pada tanggal 17 Oktober, dan kami di perintahkan harus hadir pada saat itu juga. Sementara pengundang Mamun Murod secara mendadak menginformasikan kepada saya subuh di hari pertemuan itu sudah di Pekanbaru tanpa menunjukkan wajah kepada Tim Aktivis. Jadi kami tidak ada persiapan bahan yang akan dibahas dan dikupas pada saat rapat itu. Jadi seolah-olah kami hanya sebagai pelengkap dan penonton di pertemuan tersebut oleh Kadis dan anak buah DLHK" tegasnya.


Komentar Via Facebook :