Ketua Komisi II DPRD Kuansing Drs.H, Darmizar Respon Cepat Terkait Perda Walet

Ketua Komisi II DPRD Kuansing Drs.H, Darmizar Respon Cepat Terkait Perda Walet

Ruko yang diduga dijadikan sarang burung walet di Taluk Kuantan, Riau (ist)

CYBER88 | Teluk Kuantan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi dinilai tidak responsif menyikapi pesatnya perkembangan budidaya sarang burung walet di Kuantan Singingi. Pertumbuhan rumah toko (ruko) yang didirikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga telah di alih fungsikan sebagai bangunan sarang burung walet. Sayang nya segala Usaha pembudidayaan sarang walet tersebut, terindikasi usaha ilegal, tanpa payung hukum. 

"Pertanyaannya, seberapa susahnya membuat Peraturan Daerah (Perda) budidaya sarang burung walet itu, dan kenapa DPRD Kuansing tidak membuat Perda tentang walet ini, apa alasannya, masyarakat perlu tau juga," Tanya Zubirman saat bincang pagi dengan CYBER88 di Teluk Kuantan Selasa (25/10/2022) pagi. 

" Iya, Saya heran. Perda tentang walet ini tak kunjung ada. Kok, DPRD Kuansing tak merespon itu. Padahal, jika ada Perda atau payung hukum, budidaya walet ini jelas-jelas bisa membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Di Kabupaten lain Perda tentang Walet ini sudah sejak lama ada," ujar Zubirman. 

Untuk itu, Ia mendesak  DPRD Kuansing segera bentuk Tim pembentukan Perda tentang walet. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat terkait kinerja DPRD Kuansing yang mandul, dan tidak produktif. Selain itu Zubirman menyarankan kepada DPRD Kuansing untuk merumuskan pembuatan Perda tentang budidaya walet ini. Jika perlu adakan studi banding ke Kabupaten lain  terutama ke daerah yang telah memiliki Perda tentang walet. 

Ditambahkannya  dalam proses pembuatan Perda tentang walet tersebut, DPRD dapat juga melakukan Hearing atau dengar pendapat dengan pemilik - pemilik bangunan budidaya sarang walet di Kuansing, agar mengetahui pedoman  serta ketentuan - ketentuan teknis untuk kesempurnaan Perda tersebut. Mengingat Omset dari penjualan sarang burung walet di Kuansing hanya dinikmati oleh oknum pemilik, sedangkan dampak lingkungan malah dirasakan oleh masyarakat sekitar. 

" Iya, DPRD Kuansing dapat mengundang seluruh masyarakat pemilik bangunan sarang burung walet ini, agar bahan dan masukan dalam pembuatan Perda dapat terpenuhi dengan lengkap,'' tambahnya. 

Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kuansing Drs.H. Darmizar kepada CYBER88 saat ditanya menyangkut hal diatas mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah turut peduli dengan masa depan Kuansing. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait masalah ini. 

" Terima kasih, Ini masukan yang baik, Saya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan DPRD, mudah mudahan percepatan Pembuatan Perda walet ini dapat terealisasi secepatnya," tegas Darmizar.

Komentar Via Facebook :