Komisi I DPRD Kuansing Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 11 OPD Sesuai Jadwal
CYBER88 | Kuansing - Komisi I DPRD Kuansing tuntaskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA -PPAS) untuk 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD sesuai jadwal.
"Benar, Pembahasan KUA- PPAS untuk 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Komisi I sudah tuntas kita bahas," ucap Gamal Harsum kepada CYBER88 saat di konfirmasi di Teluk Kuantan Kamis (26/10/2022).
11 organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu adalah Inspektorat, Disdik, Disdukcapil,Kesbangpol, BKPP, Satpol PP, Setwan, Bagian Hukum, Bagian Ortal, bagian Tapem , Dinas Perpustakaan dan Arsip. Ke 11 OPD tersebut merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Komisi I atau Pemerintahan.
Dijelaskan Gamal, ditingkat Komisi tugasnya membahas KUA PPAS, yang berpedoman kepada Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dengan tetap mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
"Penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD," jelasnya.
Dalam pembahasan beberapa dinas ungkap Gamal, ada yang mendapat catatan dan masukan dari Komisi I. Seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Komisi I memberi catatan salah satunya terkait Tenaga Honorer, menyangkut alokasi gaji honorer yang sering kali tertunda pembayarannya, karena menunggu pengesahan dan verifikasi APBD, yang mana biasanya tertunda sampai bulan Maret tahun berikutnya. Ini perlu dicarikan solusinya.
" Iya, salah satu yang Kita beri catatan menyangkut Gaji Tenaga Honorer perlu diperhatikan agar jangan lagi terkendala, karena biasanya bulan Januari - Maret tenaga honorer tidak gajian, padahal mereka juga perlu biaya hidup untuk menghidupi keluarganya," katanya.
Kemudian, disampaikannya penyusunan APBD tersebut, sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,selain itu Kementrian Dalam Negeri juga menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan tanggal 19 September 2022 dan diundangkan tanggal 23 September 2022. Seluruhnya sudah ada acuan dan pedoman nya. Kita hanya membahas dan mensinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat," ucapnya.
Usai menuntaskan pembahasan KUA PPAS masing masing dinas oleh setiap Komisi, lanjut Gamak, tahapan selanjutnya masuk ke pembahasan Ranperda, ini tidak lagi tugas Komisi, teman - teman di Banggar lagi yang akan menuntaskan itu, setelah itu baru masuk ke tahap pembahasan Ranperda.
"Sekarang pembahasan KUA PPAS di tingkat Komisi, dan nanti setelah semua Komisi tuntas membahas KUA PPAS, baru masuk ke tahap nota kesepakatan KUA-PPAS, karena ini yang menjadi dokumen pembahasan Ranperda," tuturnya.
Kemudian, sambung Gamal mengingat waktu hanya tinggal lebih kurang satu bulan lagi, karena batas akhir pengesahan APBD 2023 akan jatuh pada tanggal 31 November 2023 pukul 00.00 Wib, Ia optimistis APBD Kuansing tahun 2023 akan dapat disyahkan, namun, dengan catatan apabila seluruh elemen baik di eksekutif maupun legislatif sama - sama berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan.
" Saya optimis, APBD Kuansing tahun 2023 akan dapat disyahkan, karena Saya melihat keseriusan anggota Komisi yang sampai malam hari masih bekerja membahas KUA PPAS untuk setiap dinas, jika ada oknum masyarakat yang mengatakan legislatif tidak serius, itu sebuah pernyataan keliru itu, dan cenderung provokatif," Kata Gamal Harsum.


Komentar Via Facebook :