Miliki Sabu, Dua Pemuda Kuansing di Amankan Polsek Singingi

Miliki Sabu, Dua Pemuda Kuansing di Amankan Polsek Singingi

CYBER88 | Kuansing - Polsek Singingi Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) pria berinisial AR alias A (18) RR alias R (27) di Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga  menyalahgunakan narkotika jenis sabu, pada minggu (30/10/2022) sekira pukul 11.15 WIB. Senin, (31/11/22).

"Anggota mendapatkan informasi diduga telah terjadi pemesanan secara online transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi kemudian Personil Polsek Singingi melakukan Penyelidikan dan Pengejaran terhadap di duga pelaku yang akan menjual dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui IPTU Riduan Butar Butar, SH MH kepada wartawan dalam keterangan resminya. 

Dari hasil penyelidikan kata Iptu Riduan, sekira pukul 15.30 WIB Personel Polsek Singingi telah mengamankan  AR alias A, dan RR alias R di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan tengah Kabupaten Kuansing dan berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dilapisi dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu, selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kemudian, lanjut Iptu Riduan, Barang bukti yang ikut diamankan dari kedua pelaku adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram, 1 (satu) buah handphone merk oppo F1 Warna putih dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12 warna biru dongker. 

"Terhadap pelaku AR alias A dan RR alias R akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. **

Komentar Via Facebook :