Kembali Terjadi Pelarangan Liputan Oleh Wartawan, Kali Ini di Depan BWS Provinsi Maluku
CYBER88 | Maluku – Oknum anggota Protokol Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, mencegat awak media Masa, baik media Online maupun media cetak untuk melakukan peliputan terkait adanya aksi unjuk rasa Organisasi Cipayung, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di kantor BWS Provinsi Maluku. Kamis (3/11).
Ongen Sitania dari wartawan Media Online Nasional mengaku terkejut ketika dirinya beserta beberapa rekan wartawan media online dan media cetak lainnya dilarang masuk ke dalam dinas tersebut untuk melakukan peliputan.
“Kejadiannya saat Demostran ingin melakukan mediasi ke dalam kantor, saat itu kami wartawan ingin ikut masuk meliput hasil mediasi. Sesampainya di halaman kantor dihampiri anggota protokol yang mengatakan media dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut karena belum melakukan koordinasi lebih awal dengan dinas terkait,” kata Ongen.
Lebih lanjut, kata Ongen mendengar adanya dugaan larangan tersebut dirinya memperlihatkan ID CARD pers miliknya sembari menyampaikan keinginan untuk melakukan peliputan.
Namun upaya itu tetap saja tidak diperbolehkan lantaran anggota protokol mengatakan kalau itu merupakan aturan yang telah diberlakukan oleh Dinas terkait
“Kita heran, ini aksi unjuk rasa di kantor pemerintahan bukan di rumah pribadi, terus ini merupakan hak demokrasi menyampaikan aspirasi. Kenapa kita yang hendak ikut menyuarakan aspirasi masyarakat dengan berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang malah dilarang meliput,” keluhnya.
Ia berharap atas kejadian ini ada sinergitas antara pihak terkait dengan wartawan. Khususnya dalam memahami tugas dan fungsi pokok wartawan yang sudah tertuang jelas di UU Pers.
“Sehingga bisa saling memahami dan tidak terkesan mengatur terhadap kinerja wartawan,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Cipayung IMM melakukan aksi damai di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, guna membahas beberapa proyek yang dinilai lamban dan tidak dinikmati masyarakat.
Hal ini pula ditambahkan dari rekan media berinisial I dari media cetak mengatakan saya pernah ingin masuk dan mengkonfirmasi beberapa hal di instansi BWS, namun selalu dihalangi. Ada apa sebenarnya dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku? Apakah ada hal yang ingin ditutupi oleh pihak Balai sendiri? Sehinga seringkali kita wartawan hendak ke Balai harus menyurati dulu.
Untuk diketahui, pihak instansi, pemerintah, bahkan siapa saja harus paham bahwa tugas wartawan sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Dasar 45 Bab X Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul, Mengemukakan Pikiran dengan lisan dan tulisan, dan Undang-Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hal ini harus ditindak lanjuti oleh Dewan Pers, IPJI, PWI, dan seluruh organisasi media lainya. Agar awak media tidak di tidas lagi haknya dalam meliput dan ada keterbukaan informasi publik," pungkas Ongen.


Komentar Via Facebook :