Usai Ditetapkan, PAW Anggota BPD Baranangsiang Tak Jelas Status, Tokoh Masyarakat Pertanyakan Biaya Pelantikan Hingga Mencapai Puluhan Juta
CYBBER88 | KBB -- Sejak terpilih 09 Agustus 2022 lalu, anggota BPD PAW Desa Baranangsiang Kecamatan Cipongkor Bandung Barat tak kunjung dilantik. Padahal, per tanggal 03 Oktober 2022, SK dari Bupati telah ditetapkan dan ditandatangani.
Anggota BPD berinisial A, mengungkapkan pada Cyber88.co.id, ketika dirinya mencoba konfirmasi kepada pihak Desa melalui Dadang, selaku Sekdes Baranangsiang mendapat keterangan bahwa sudah ada draff untuk pelantikan dari kecamatan dengan biaya sekitar Rp.14.600.000 dan pihak Desa tidak bisa mengcover biaya tersebut karena terlalu besar dengan keadaan keuangan Desa yang saat ini sedang sulit.
Diterangkan pula bahwa biaya tersebut untuk pihak kecamatan, Desa, DPMD dan untuk biaya seremonial pelantikan.
Maka mengusulkan kepada A untuk bisa mengcover dulu biaya tersebut dan nanti akan diganti pada tahun depan melalui anggaran dana Desa.
Tentu saja A merasa keberatan kalau harus mencari dana talang yang begitu besar dan tidak masuk akal untuk biaya pelantikan tersebut walaupun nantinya akan diganti pada tahun depan.
Gaji saya juga paling nanti hanya sekitar Rp 750.000/bulan dari mana saya harus mencari dana talang tersebut,” kata A kepada awak media.
Sampai saat ini nasib saya masih terkatung katung karena saya juga harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan SK tapi dilain pihak saya tidak akan menerima gaji kalau SK belum diterima,” keluh A.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sekdes Baranangsiang membenarkan adanya dana pelantikan yang mencapai puluhan juta yang diminta oleh pihak Kecamatan meski pernyataannya berbeda. Begitu juga jumlah nominalnya berbeda dengan yang disampaikan PAW anggota BPD tersebut. Ia pun mengatakan, pihak Desa tidak menyanggupi dana tersebut.
“Setelah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan, pihak Desa diperintahkan mempersiapkan dana pelantikan sebesar Rp.12 juta, Namun, kami tidak menyanggupi selain dana tersebut terlalu besar untuk biaya pelantikan 1 orang anggota BPD juga keterbatasan anggaran di Desa saat ini,” kata Dadang.
“Pihak kecamatan kemudian menegaskan bahwa pelantikan harus dilaksanakan paling lambat hari rabu depan dan memberikan kebijakan cukup dengan menggunakan anggaran sebesar Rp.5juta,” keluh Dadang.
Salah satu tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ikut berkomentar terkait masalah ini. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin hanya melantik 1 orang anggota PAW BPD harus menggunakan anggaran demikian besar,” cetusnya.
Apakah tidak lebih baik anggaran yang ada digunakan untuk hal lain yang lebih urgent,” imbuhnya.
Ini adalah kewajiban pejabat terkait untuk memberikan pelayanan tanpa harus meminta imbalan agar birokrasi di bawah juga bisa berjalan dengan baik,” lanjut nya.
Karena demikian, ia berharap ada tindakan pejabat dan Dinas terkait untuk lebih memangkas birokrasi yang berbelit belit dan tidak memberatkan salah satu pihak, karena aturannya jelas bahwa pelantikan anggota BPD paling lama 30 hari setelah ditetapkan. (yus')


Komentar Via Facebook :