Polsek Cilograng Polres Lebak Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat di periksa di Polsek Cilograng (28/11/2022)
CYBER88 | Lebak – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curi Rokok Berbagai Merk dan Handpohone) serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat Komputer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana polsek Cilograng Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian toko dan pencurian di SDN 5 Pasirbungur. Sabtu (26/11/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menjelaskan "Benar Pencurian toko dan pencurian bobol sekolah SDN 5 Pasirbungur yang dilakukan di wilayah hukum polsek Cilograng sudah di bekuk," ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan, Pada hari jumat tanggal 00.30 Wib, berawal dari JN akan refresh dan instal ulang Handphone ( milik korban ) di salah satu konter di Kp.Citepus Palabuan Ratu Kec.Palabuan Ratu Kab.Sukabumi yaitu Handphone jenis/merk Samsung type A71 warna biru terdapat pelindung Handphone warna coklat, nomor Imei 1 : 354915110871192, Imei 2 : 354916110971190, kemudian pemilik konter menghubungi korban, karena setelah kejadian curat di Toko korban, korban memberitahukan kepada seluruh konter di Palabuan Ratu dan Cilograng terkait kejadian tersebut dan menyimpan kontak person korban serta nomor Imei Handphone yang hilang, kemudian korban menghubungi personil Polsek Cilograng, selanjutnya Personil Polsek Cilograng beserta korban mendatangi Konter tersebut dan mengamankan JN (24) beserta barang bukti Handphone tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, JN (24) mendapatkan Handphone tersebut dari AlY (23) disuruh refresh dan instal ulang oleh Sdr.AlY. Setelah dilakukan pengembangan kemudian Polsek Cilograng berhasil mengamankan AlY (23) di Kp.Citepus Ds.Palabuan ratu Kec.Palabuan ratu Kab.Sukabumi Jawa barat kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, AlY melakukan tindak pidana Curat di toko korban dengan GR (25) (DPO), JN (24) berperan sebagai penjual hasil pencurian berupa rokok berbagai macam merk/jenis serta AlY (23) melakukan tindak pidana curat di SDN 5 Pasirbungur Kp.Cijambe Ds.Pasirbungur Kec.Cilograng Kab.Lebak beserta SR alias Baung (27) (DPO).ungkap AKP Asep Dikdik.
Hal senada juga di katakan Kanit Reskrim Polsek Cilograng BRIPKA A.Siswanto, SH, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu nota pembelian rokok, Handpone jenis/merk samsung type A71 warna biru terdapat pelindung handphone warna coklat, uang tunai senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), linggis, obeng, celana biru jens, celana hitam merk levis serta notaa pembelian komputer. adapun sampai saat ini sedang dilakukan penyidikan dan Pengembangan," ujar Siswanto.
"Sampai saat ini kami dari polsek Cilograng masih melakukan pengembangan, adapun 2 pelaku yaitu GR (25) dan SR alias Baung (27) menjadi DPO Polsek Cilograng sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3,4dan5, para tersangka dikenakan hukuman minimal 7 tahun penjara,". Tutup Kanit Reskrim Bripka siswanto.


Komentar Via Facebook :