Disinyalir Penyaluran Dana DisKominfo Pelalawan Lakukan Pembayaran Fiktif Kepada Media Yang Tidak Aktif
CYBER88 I Pelalawan - Aktivis Anti korupsi desak aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran pengadaan di OPD Dinas Kominfo Pemda Kabupaten Pelalawan, Riau karena diduga rawannya Mark up APBD dalam mekanisme penggunaan pembayaran kerjasama sejumlah media lokal di daerah itu.
"Kejaksaan Tinggi harus memantau penggunaan anggaran itu. Apalagi nilainya puluhan miliaran lebih. Kami yakin ini melibatkan oknum PNS dinas itu sendiri. Tidak mungkin hanya media yang terbit saja, karena diduga ada pembayaran dana kegiatan kerjasama terhadap media yang sudah tidak terbit lagi, sehingga dinilai telah melakukan pembayaran fiktif.
Dugaan besaran anggaran tersebut dinilai tidak transparan. Jika ada temuan korupsi anggaran maka masyarakat juga berhak mendesak Kejaksaan menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.
Pengamat sosial dan penggiat anti korupsi, Bung Arif dari LSM Gempur, menyatakan penunjukkan perusahaan media seharusnya transparan, dengan mengharuskan pemasangan semua kegiatan publikasi berbayar di media.
"Jangan ada oknum diduga meraup keuntungan pribadi dari APBD melalui kerjasama publikasi di Diskominfo," ungkapnya.
Seyogiyanya, penunjukan media untuk pemasangan iklan ataupun Advertorial harus disesuaikan dengan segmen media, bukan adanya praktek korporasi.
"Kabupaten Pelalawan ini sudah harus go nasional, bukan hanya berkutat di pemberitaan media lokal. Bagaimana orang daerah lain atau pemerintahan pusat tahu jika kegiatan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan tidak terekspose di media nasional," pungkasnya.
Dalam pada itu, menurut salah seorang pengurus harian DPW MOI Riau, Ronny BT, ketika dikonfirmasi CYBER88, Sabtu (10/12/22) terkait mekanisme anggaran Kominfo Pelalawan, dinilai terjadi penyimpangan tata cara.
" Sasaran anggaran untuk publikasi media seharusnya bukan dikhususkan untuk organisasi/ grub wartawan media lokal saja, tetapi setiap perusahaan media berhak untuk kerjasama orderan Advetorial. Juga PT media kan membayar pajak Publikasi. Sebab dana Publikasi semua media itu sudah dianggarkan di APBD, bukan uang pribadi," ungkap Ronny yang juga Ketua Harian DPW MOI Riau.
Sementara Kadis Kominfo, Hendri Gunawan yang dikonfirmasi membantah tujuan pemasangan iklan atau advertorial di media lokal adalah untuk meraup uang APBD.
"Pelayanan publikasi terhadap permintaan orderan Advetorial media, nggak ada puasnya. Dikasi 2 minta 4, dikasi 4 minta 10,nitulah kodrat manusia ya," pungkasnya.
Terkait pertanyaan berapa anggaran publikasi media yang dialokasikan dalam APBD, pihak Diskominfo tidak merinci.


Komentar Via Facebook :