PT. Kartika Hijau Abadi Sebut, Sejak MoU Tahun 2021 Tak Pernah Angkut Limbah B3 dari Klinik Kaila Medika Rancah, Kemana Limbah Medis Dibuang?
CYBER88 | Ciamis – Terkait pernyataan dr. Doni pengelola Klinik Kaila Medika Rancah seperti diberitakan sebelumnya yang mengatakan bahwa pengelolaan limbah B3 bekerjasama dengan pihak ketiga, merupakan kebohongan publik.
Pasalnya, selama adanya MoU dengan Klinik Kaila Medika Rancah yang sejak tahun 2021 hingga Oktober 2022, pihak PT Kartika Hijau Abadi sebagai pihak ketiga sebagaimana tertuang dalam Mou, tidak pernah mengangkut Limbah padat B3 dari klinik tersebut.
Hal tersebut dikatakan Sarip sebagai Marketing PT Kartika Hijau Abadi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (22/12/2022).
Diketahui, dalam kwitansi biaya penerbitan MoU, telah membayar pada PT Kartika Hijau Abadi, sebesar satu juta Rupiah.
Baca Juga : Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Salah Satu Klinik Diciamis Disulap Menjadi ‘Praktek Dokter Bersama’
Sarif pun mengaku heran saat mengetahui Klinik Kaila Medika Rancah yang berada di Dusun Tarikolot Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis beraktivitas. Sedangkan pihak klinik tidak ada tindak lanjut dari MoU untuk pengelolaan limbah medis.
“Justru saya heran, kalau Klinik tersebut beraktivitas dan melakukan perawatan terhadap pasien seperti melakukan penyuntikan atau infus, maka akan ada Limbah medis. Terkecuali, mereka hanya melakukan pemeriksaan terhadap pasien dan obatnya ditebus dari Apotek,” ungkapnya dengan nada heran.
Menurut Sarip, kalau masalah persyaratan saat MoU antara pengangkut Limbah B3 dengan Klinik, biasanya cukup dengan SIP dokter.
“Masalah izin operasional, kita melihat secara fisik Klinik Kaila Medika Rancah sudah beraktivitas, saya kira sudah memiliki perizinan yang lengkap,” ucapnya
Ia pun menjelaskan, masalah limbah B3 padat, biasanya tergantung pihak Klinik berapa hari atau minggu limbah tersebut diambil.
“Terkait kwitansi sebesar satu juta Rupiah yang dibayar oleh Klinik Kaila Medika Rancah terhadap PT. Kartika Hijau Abadi, itu merupakan biaya administrasi selama satu tahun di luar biaya pengangkutan limbah B3. Karena limbah B3 padat, itu dihitung berdasarkan banyak atau sedikitnya berat limbah itu sendiri,” terang Sarip.
Ditempat terpisah, AS, salah satu warga Cisontrol, Kecamatan Rancah, mengungkapkan bahwa dirinya saat diwawancari pada hari Senin (19/12) berobat ke Klinik Kaila Medika Rancah.
Katanya, disana dia diperiksa oleh salah satu wanita yang profesinya entah dokter atau perawat yang tidak ia ketahui siapa namanya.
“Setelah melalui pemeriksaan, dilakukan penyuntikan oleh dokter tersebut dan dikasih obat,” terangnya sambil memperlihatkan sisa obat dari klinik.
Sementara itu, terkait keberadaan Klinik Kaila Medika Rancah yang nyata-nyata tak mengantongi izin operasional, H. Sarip, Ketua Komisi D Kabupaten Ciamis meminta pihak Dinkes cepat tanggap dan menurutnya, Klinik tersebut jangan dulu beroperasi sebelum jelas perizinannya.
“Nanti Dinkes kita panggil melalui pa Ivan bidang Yankes,” tandasnya
Terkait hal ini, menurut Prima Pribadi, pengelola Klinik Kaila Medika Rancah Disinyalir banyaknya kebohongan publik.
“Awalnya, mereka tidak mengakui bahwa itu adalah sebuah Klinik. Namun secara administrasi, MoU pengangkutan Limbah B3 secara tertulis atas nama Klinik Kaila Medika Rancah dengan PT Kartika Hijau Abadi sejak 2021–2022 telah dilakukan,” ucap Prima.
“Meski dr.Doni menampik bahwa Kaila Medika Rancah bukan klinik, dalam prakteknya adalah klinik. Itu terbukti berdasarkan keterangan pasein, bahwa cara pengobatan di Klinik tersebut selain diberikan obat, juga dilakukan penyuntikan,” lanjut Prima.
Artinya, hasil dari pelayanan penyuntikan terhadap pasein akan mengakibatkan adanya limbah medis atau B3 padat. Sementara, berdasarkan keterangan dari PT Kartika Hijau Abadi, selama satu tahun mereka tidak pernah mendapat permintaan pengangkutan limbah B3.
Lalu kemanakan Limbah B3 tersebut?
Pihak Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera meminta keterangan dari penanggung jawab Klinik tersebut,” cetus Prima.


Komentar Via Facebook :