Viral Kasus Cabul, Polsek Koto Gasib Cross Cek Informasi ke Perumahan PT. KTU

Viral Kasus Cabul, Polsek Koto Gasib Cross Cek Informasi ke Perumahan PT. KTU

(ilustrasi foto)

CYBER88 | SIAK - Masyarakat di Kecamatan Koto Gasib, Siak, dihebohkan dengan pemberitaan dugaan tindakan pencabulan di perumahan PT Kimia Tirta Utama (KTU) Afdeling Fanta, Koto Gasib, Siak. Informasi dari salah satu media online, pelaku ditengarai adalah seorang pria tua KN (70). Pelaku tinggal bersama puteranya, yang keseharian bekerja sebagai buruh perusahaan.

Aksi dugaan pencabulan terjadi pada 27 Desember 2022 lalu. Diberitakan media online tersebut, terdapat 3 anak dibawah umur diduga dicabuli oleh pelaku, dan masalah tersebut juga telah ditangani oleh manajemen perusahaan. Sayangnya, pihak perusahaan mengambil langkah memediasi kasus pencabulan tersebut tanpa mengundang keterlibatan pihak penegak hukum atau Kepolisian.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman menyampaikan, tidak ada laporan korban terkait kasus tersebut.

"Belum ada laporan," kata Kapolsek Koto Gasib.

Lanjutnya, Iptu Budiman melakukan cross cek atas informasi tersebut.

"Pihak Polsek akan cross cek informasi tersebut. Anggota sudah di lapangan mencari tau kebenaran informasinya. Segera kami sampaikan kepada awak media, mohon waktu," kata Kapolsek Koto Gasib.

Berdasarkan informasi media tersebut, pelaku telah berulangkali melakukan aksinya kepada sejumlah anak dengan cara melucuti pakaian korban lalu melakukan pelecehan sampai menjilat kela**n korban di rumah penitipan anak perkebunan (momongan-red) itu. Pada akhirnya, tepatnya hari Selasa (27/12/2022) sekira pukul 11.00 Wib, aksi bejat itu terbongkar setelah salah satu dari korban berhasil melepaskan diri dari tangan pelaku dan melaporkan hal itu kepada orangtuanya.

Mendapat laporan anaknya, orangtua korban dan warga sekitar langsung menggeruduk rumah anak pelaku. Untuk menghindari hal yang tidak diingkinkan, pihak security perusahaan membawa pelaku ke Kantor Besar untuk diamankan dan diinterogasi.

Alhasil, setelah kurang lebih 4 jam diamankan di Kantor Besar PT KTU, pelaku mengakui perbuatannya namun diduga dibebaskan oleh managemen perusahaan dengan dalih tidak cukup bukti dan saksi lalu mengarahkan untuk berdamai secara kekeluargaan.

Komentar Via Facebook :