Popy Ariska sebut akan lakukan upaya hukum bagi perusak dan pencemar lingkungan

Ketua Umum LPPHI Ajukan Banding dan Surati KY Hingga KPK Terkait Putusan PN Pekanbaru

Ketua Umum LPPHI Ajukan Banding dan Surati KY Hingga KPK Terkait Putusan PN Pekanbaru

CYBER88 | Pekanbaru - Sidang LPPHI (Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia) menggugat PT CPI terkait TTM yang hampir bergulir setahun sejak Oktober 2021 - Desember 2022 meninggalkan pertanyaan besar.

Hal tersebut didasarkan dimana saat PS masih banyaknya limbah yang belum dibersihkan oleh pihak Tergugat PT Chevron Pasific Indonesia sebelum peralihan ke Pertamina Hulu Rokan di beberapa wilayah blok rokan diduga diabaikan oleh Majelis Hakim. Kamis, (05/01/23).

Dimentahkan nya Gugatan Legal Standing LPPHI oleh PN Pekanbaru Riau membuat Ketua Umum LPPHI Popy Ariska, SH menyurati Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.H dengan Nomor 111/LPPHI-I/2023.

BACA JUGA : Sidang PS, Hakim Pengadilan Melihat Limbah B3 Masih Ada di Lahan Masyarakat dan DAS Ukai

Popy menyampaikan kepada kru media bahwa dasar adanya laporan ke Ketua KY atas dasar UU RI No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saya sebagai Ketua Umum LPPHI  yang juga selaku organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk mengetahui serta dapat melaporkan ke instansi terkait. Karena persidangan yang hampir kurang lebih 2 tahun dimana masih banyaknya limbah yang belum dibersihkan oleh pihak Tergugat PT CPI dan itu juga disaksikan langsung oleh Majelis Hakim diduga diabaikan oleh mereka (majelis hakim). Jadi, saya akan membawa ini ke instansi yang pantas dan patut merevisi untuk menjadi pertimbangan hukum terkait hasil putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, atas gugatan lingkungan oleh Tim LPPHI," jelasnya.

Tampak sisa limbah minyak di lahan kebun sawit warga yang belum terpulihkan oleh PT CPI, serta para Tergugat, Penggugat, masyarakat dan majelis hakim PN Pekanbaru saat Pemeriksaan Setempat. (Ist)

Selain membawa ke KY, Popy Arisa juga membawa ke Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD dengan nomor laporan Nomor 112/LPPHI-I/2023.

"Alasannya kami berkaca dari Memori Banding dimana gugatan kami (LPPHI) ditolak untuk keseluruhannya oleh Majelsi Hakim PN Pekanbaru. Namun yang paling membuat tim Penggugat kecewa yaitu dimana majelis hakim menyampaikan tindakan yang dilakukan Tergugat I yakni PT CPI tidak menimbulkan dampak kerugian karena terkait pemulihan lingkungan yang saat ini dilanjutkan oleh PT PHR," urainya lagi.

BACA JUGA : Masyarakat Wilayah Blok Rokan yang Lahan Kebun Sawit Terkontaminasi Limbah B3 PT Chevron Minta Hakim dan Tim LPPHI Turun Sidang Lapangan

Popy juga menegaskan bahwa gugatan Legal Standing yang diajukan ke pihak Tergugat I PT CPI jauh sebelum adanya peralihan ke PT PHR.

Salah satu Penasihat Hukum LPPHI Tommy F. Manungkalit juga menimpali pernyataan Popy.

"Dengan mengacu UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) bahwa badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan pertanggungjawaban sekalipun adanya peralihan kerja. Intinya, Tergugat I yakni PT CPI tidak serta merta terbebas dari pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan lingkungan atas TTM (Tanah Tercemar Minyak) yang berasal dari aktifitas PT CPI," tegas Tommy.

BACA JUGA : Terungkap Fakta di Persidangan PT Chevron Cemari Hutan Lindung Dengan Limbah B3 TTM

Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh LPPHI, baik Popy dan Tommy menyatakan LPPHI sudah ajukan Banding, sudah menyurati Instansi hukum terkait baik KY, Menkopolhukam, MA dan KPK.

"Kita akan sampaikan juga ke KPK RI, karena adanya anggaran pemulihan yang di serahkan PT. CPI ke SKK Migas. Bagaimanapun ini (sidang LPPHI vs PT CPI,red) sudah menjadi sorotan nasional hingga internasional. Jadi, saya selaku Ketum LPPHI dan Penasihat Hukum LPPHI tidak akan berhenti untuk menyuarakan keadilan hukum terhadap lingkungan," tutup Popy yang didampingi salah satu PH Tommy FM kepada kru media CYBER88.

Komentar Via Facebook :