Dr. Elvriadi Mendukung LPPHI dan Sebut Ada Kejanggalan Atas Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru
Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi, MSi bersama Pengawas Lingkungan DLHK Candra Hutasoit dan Tim saat Observasi Limbah B3 Chevron di Minas (ist)
CYBER88 | Pekanbaru - Pasca Ketua Umum LPPHI menyurati Komisi Yudisial hingga Komisi Pemberantasan Korupsi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia, Dr. Elvriadi, M. Si yang juga seorang pakar lingkungan angkat suara. Jumat, (06/01/23).
Melalui pesan dawai yang disampaikan Jumat pagi tadi kepada kru media ini, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu mengaku heran dengan sikap PT. CPI dan para tergugat lainnya menyampaikan kejanggalan atas putusan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA : Ketua Umum LPPHI Ajukan Banding dan Surati KY Hingga KPK Terkait Putusan PN Pekanbaru
"Bagi saya keputusan majelis hakim sangat janggal. Karena saya dah melihat langsung bersama Dinas LHK Propinsi limbah B3 tersebut. Majelis hakim juga sudah melihat sewaktu sidang lapangan. Jadi limbah B3 itu mau diapakan? Mau jadi harta warisan anak cucu kami rakyat Riau? Kan waktu kami bersama DLHK ada pihak PT.CPI yang ikut serta. Sudah ada pengakuan dari PT.CPI, sudah ada upaya delianasi, sudah ada upaya nego hitung hitung ganti rugi. Apakah semua fakta itu tiba tiba lenyap tak berbekas? Dihilangkan tuyul limbah limbah "maut" itu jelang putusan?" sindirnya dengan heran.

Saat kru menyinggung langkah yang telah diambil Popy Ariska dimana telah menyurati KY hingga KPK, Elviriadi mendukung upaya banding dan laporan LPPHI ke Komisi Yudisial atau lembaga lainnya.
BACA JUGA : Sidang PS Hakim Pengadilan Melihat Limbah B3 Masih-Ada di Lahan Warga dan DAS Ukai
"Ya wajarlah bila LPPHI menyurati KY, KPK atau lembaga publik lainnya. Kasus inikan cukup besar, peredaran uang pemulihan, kontrak kontrak dan loby loby sesuai bargaining para pihak potensial terjadi. Harus diawasi ketat. Kalau tak gitu ajap (hancur, red) lah Riau ni. Hutan gundul ladang dah lenyap. Sungai mampet penuh limbah pulak, Kepunan teloyw temakol-laaaa," pungkas akademisi rela gundul licin demi hutan tropis.
Untuk diketahui, Dr. Elvriadi salah satu saksi ahli lingkungan yang dihadirkan Tim Penggugat LPPHI di persidangan kasus TTM di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


Komentar Via Facebook :