Kurnia Fensury Jalani Sidang Gugatan Perdata Pengadilan Negeri Batam

Kurnia Fensury Jalani Sidang Gugatan Perdata Pengadilan Negeri Batam

Sidang gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan tujuh tergugat lainnya mulai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam

CYBER88 | Batam - Sidang gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan tujuh tergugat lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu 8 Februari 2023.

Sidang perdata ini langsung di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah dan didampingi oleh dua Hakim Anggota Dwi Nuramanu serta Benny Yoga Dharma.

Sedangkan dari pihak penggugat, kuasa hukum Kurnia Fensury, Ade Triny Hartati pun terlihat hadir didalam persidangan didampingi anggotanya. Namun,terlihat satupun pihak tergugat yang hadir.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Halimah tetap membuka sidang dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat, Ketua Majelis Hakim Halimatussakdiah memutuskan agar sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 8 Maret 2023 mendatang dikarenakan tidak satupun para tergugat yang hadir.

"Untuk para tergugat hari ini tidak hadir dan akan dilaksanakan penundaan selama satu bulan kedepan hingga 8 Maret 2023," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin, Juliana dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam. 

Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik kliennya yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Komentar Via Facebook :