Tata Setiawan: SDM ADM Pertanahan di Desa Lemah 

Tata Setiawan: SDM ADM Pertanahan di Desa Lemah 

CYBER88 | Bandung -- Tata Setiawan, SE Ketua Yayasan Kesejahteraan Pamong Desa (YKPD) Provinsi Jawa Barat merasa prihatin lantaran masih banyak Penyelenggara Pemerintahan Desa yang belum paham tentang pertanahan.

Padahal, salah satu tugas Penyelenggaraan Pemerintahan meliputi Bidang Regulasi,  Organisasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pertanahan, Kependudukan, Pendidikan dan lainnya," Ujar dia dalam artikel yang diterima Cyber88.co.id, Selasa (13/2/2023).

Bidang Pemerintahan, Sub Bidang Pertanahan, lanjut dia, jangankan dalam kehidupan sehari hari, setahun sekali pun seperti pada penyusunan RKPDes tidak disentuh. Padahal Pemerintahan Desa telah dibekali Peta Desa, Buku Tanah dan DHKP.

Pada pendaftaran tanah ke Kantor Pertanyakan (Kantah) Kabupaten, kata dia, untuk pengukuran saja tidak berpedoman pada Persil Tanah, sehingga tidak jarang, jarang sekali masyarakat menghadapi masalah.

Pelayanan Administrasi yang baik dan benar, menurut Tata, dijamin terhindar dari masalah apabila berpedoman pada buku tanah yang dikeluatkan Kantor Dinas Luar (KDL).


Lebih lanjut, Tata menjelaskan, pasca diberlakukannya UU No 12 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang PBB, KDL dihapus dan diganti dengan Kantor Pelayanan PBB. Akibatnya, instansi yang berwenang membuat Peta Desa dan Buku Tanah yang sebelumnya ada di KDL Kabupaten/Kota, tidak ada penggantinya sehingga membuat kesulitan bagi pelayanan administrasi pertanahan pada masyarakat.

Jadi sebenarnya, ketika berbicara masalah Pertanahan, harus dimulai dari KLASIRAN atau RINCIKAN dimana kegiatannya adalah pendataan tanah dan pemilik tanah yang untuk pertama kali yaitu pada ahun 1950.

Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten – Kota diseluruh Wilayah Tanah Air Indonesia melaksanakan KLASIRAN atau RINCIKAN dan hasilnya berupa Peta Desa, Buku Tanah dan Daftar Himpunan Kena Pajak (DHKP), yang kemudian diserahkan kepada desa – desa untuk dijadikan pedoman bagi pelayanan Administrasi Pertanahan kepada masyarakat, jelasnya.

Maka demikian, Tata Setiawan mengingatkan agar para Penyelenggara Pemerintahan Desa memperhatikan Kohir dan Persil yang tercatat dalam Buku Tanah, dan harus ditempatkan sebagai sumber segala rencana.

Sementara, dilapangan dapat dilihat pada pengukuran tanah yang dilaksanakan Petugas Ukur Kantah Kabupaten, jarang, jarang sekali mempedomani Persil Tanah dan menghadirkan para pemilik tanah yang berbatasan untuk dilihat Persil Tanahnya.

Setelah mencermati para Penyelenggara Pemerintahan Desa, dari, oleh dan Penduduk yang tidak dibekali pengetahuan pemerintahan.
Jangan segan penyelenggara Pemerintahan Desa sering berkonsultasi dengan Kantah dan Kanjak," Sarannya.

Komentar Via Facebook :