Peresmian Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi napza Adhyaksa Kabupaten Tanggamus 

Peresmian Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi napza Adhyaksa Kabupaten Tanggamus 

CYBER88 | Tanggamus - Pemerintah Kabupaten Tanggamus  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus membentuk Rumah Restorative Justice yang di berinama "Lamban Adem " dan Balai Rehabilitasi napza Adhyaksa di Kabupaten Tanggamus.

Hal itu untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

Di hadiri oleh Bupati Tanggamus, Kejati Lampung,para porkopimda,ketua BN,dewan komisi 3 RI,para Kejari selampung,camat se-kabupaten Tanggamus dan para kepala pekon 

Peresmian di awali dengan tari sembah dan menyanyikan lagu Indonesia raya.

Ketua Kejari Tanggamus Yunardi  SH.MH dalam sambutanya mengatakan  "mengatakan.“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” ucapnya saat peresmian Rumah Restorative Justice, di Aula islamik center kota agung. Jumat (17/02)

Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik danllancar.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucapnya

Kepala Kejati Lampung Nang Sigit Yulianto SH MH mengatakan, "program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia berharap stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

 terbentuknya Rumah Restorative Justice ini tidak lepas dari bantuan pemerintah kabupaten Tanggamus 

Ia menambahkan " Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Serta tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” paparnya.

Menurutnya, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.

“Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Di samping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kabupaten Tanggamus."terangnya.

Selanjutnya Kepala Kejati Lampung meresmikan balai rehabilitasi napza Adhyaksa,di rumah sakit batin mangunang kota agung.di dampingi bupati Tanggamus dan para Porkopimda. dilanjutkan dengan penandatanganan.

Komentar Via Facebook :