Guru SDN 091 Cibereum Tolak Jurnalis Lantaran Bukan PWI dan Menyebut Ilegal, Ini Komentar Ketua IPJI Jabar
CYBER88 | Bandung -- Guru di SDN 091 Cibereum Kota Bandung tolak jurnalis dengan alasan bukan anggota PWI. Bahkan, meskipun Jurnalis sudah mengatakan bahwa keduanya adalah anggota Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), oknum guru tersebut tetap mengatakan bahwa Jurnalis yang bukan PWI adalah Ilegal
Padahal, sebelumnya Ema, Kepala Sekolah SDN 091 Cibereum mengundang awak.
Hal ini terjadi saat jurnalis media Cyber88 hendak melakukan konfirmasi lanjutan lantaran adanya ketidaksingkronan antara keterangan kepala sekolah dengan fakta terkait adanya dugaan praktek yang disoal wali murid Rabu (22/2) kemarin.
Sebelumnya diberitakan, para wali murid mempertanyakan adanya pungutan untuk biaya pembelajaran tambahan sebesar Rp.60 ribu.
Kepala Sekolah SDN 091 Cibereum menampik adanya pungutan tersebut. Sementara pihak Koordinator Kelas (Korlas) membenarkan adanya hal itu tapi katanya sudah dihentikan.
Disisi lain, di WA Grup kelas VI i hingga 17 Pebruari 2023 orang tua siswa masih diminta menyetor uang untuk biaya pembelajaran tambahan.
Tak mau berdebat dengan guru yang dinilai tak faham terkait Kejurnalistikan awak media pun meninggalkan sekolah.
Dihubungi via WhatsApp, Kepala Sekolah mengatakan sedang ada kegiatan di Dinas Pendidikan.
Penyikapi hal ini, Ai Mulyani, Ketua DPW IPJI Jawa barat mengatakan bahwa Insan Pers dengan atau tanpa Rumah Media, Lebih tepat Organisasi Profesi tetap memiliki payung hukum yang jelas yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999. Artinya, Jurnalis memiliki keleluasaan ruang gerak yang diatur dalam UU dan dengan Kode etik kewartawanan.
Menurutnya pihak sekolah harus menyikapi hal ini karena apa yang disampaikan oleh guru di SDN tersebut seolah mengalihkan masalah.
"Jangan melempar atu mengalihkan masalah apalagi memicu terciptanya manajemen konflik antar organisasi Wartawan atau jurnalis," Ujar Ketua IPJI Jabar yang akrab disapa Bunda Ai itu.
Karena demikian, lanjut Bunda Ai, semua pihak wajib andil untuk meluruskan segala hal yang itu bisa merusak moralitas bangsa.
Terkait adanya masalah pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang menjadi beban bagi orang tua wali, Bunda Ai menjelaskan perjalanan bahwa sejak diberlakukannya UU Sisdiknas no 20 tahun 2003, penghapusan atas pungutan pada orang tua siswa dengan dirubahnya penunjukan perangkat BP3 menjadi Komite Sekolah.
Selanjutnya pada UU ASN NO 5 Tahun 2014 dirubah lagi dengan istilah Dewan Penyantun dan batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah yang diatur dalam Peraturan Kemendikbud no 75 tahun 2016.
Seperti disebutkan dalam Pasal 10 ayat 2, tujuannya agar tidak ada lagi pungutan liar karna pemerintah telah menyediakan anggaran peruntukan sekolah dari tingkat PAUD sampai SMA/SMA, baik itu dengan istilah BOS (Biaya Operasional Sekolah) BOP (Biaya Operasional Pendidikan).
Larangan pungutan liar, itupun sempat ditegaskan oleh Presiden RI yang telah membentuk tim Saber Pungki (Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk mencegah dan memberantas praktik "Pungli" di sejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Presiden RI Joko Widodo pun telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa Gubernur Jawa Barat juga menegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.375-/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep. 1089- Inspt/2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketika Pihak Sekolah tidak mampu menjelaskan keberadaan nilai yang dengan sengaja menginisiatif hendaknya mampu menjelaskan sacara lugas dan gamblang peruntukan anggaran yg sengaja diminta pada orang tua sekolah, jangan pihak sekolah menciptakan manajemen komflik tanpa berdasar.
Perlu diketahui bahwa Organisasi profesi yang aktif sampai saat ini berjumlah 39 organisasi profesi dari sejumlah 136 Organisasi Profesi, intinya pihak sekolah bisa kena sanksi hukum atas asumsinya yg tidak berdasar, pihak sekolah hendaknya jangan gagal faham terkait hukum dan aturan juga mekanisme yang harus dijalankan," Tandas Bunda Ai. (Gan)


Komentar Via Facebook :