Polsek Kandis Ungkap Kasus Curat, Uang Setengah Milyar Jadi Barang Bukti
CYBER88 | Siak - Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Tidak berlangsung lama, Polsek Kandis menangkap para pelaku yakni, RY (29) warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Mandailing, Padang Hulu, Tebingtinggi Kota, JS (18) warga Jalan Bawang Putih, Bandar Sakti, Bejenis, Tebing Tinggi Kota, dan LW (44) warga Kelurahan Bandar Sakti, Bajenis, Tebing Tinggi Kota.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo SIK membenarkan penangkapan para tersangka, Jumat (24/2/2023).
"Ketiganya sudah diamankan, dan pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi dari korban Sarona Manurung (38) warga Desa Minas Barat, Siak," kata Kompol David melalui siaran pers kepada wartawan.
Kompol David menceritakan kronologis peristiwa berawal pada Kamis (23/2) pada pukul 10.00 WIB, Polsek Kandis menerima laporan masyarakat yakni Sarona Manurung warga Desa Minas Barat, bahwa korban mengambil uang tunai senilai lima ratus sepuluh juta rupiah dari Bank Mandiri, Pasar Minggu, Kecamatan Kandis, Siak.
Korban mengendarai mobil dan berhenti di Bakso Wonogiri, Simpang Belutu, Kandis, untuk makan siang, sedangkan uang tersebut diletakkan didekat tempat duduk depan, yang ditinggalkan didalam mobil.
Ketika Sarona beranjak makan siang, mobil dikunci berikut dengan kaca mobil. Belum lama korban meninggalkan mobilnya, terdengar suara kaca mobil yang dipecahkan. Tas berisi uang senilai lebih setengah milyar pun, raib digondol tiga orang pelaku.
"Setelah mendengar pengakuan dan pengaduan korban, kita langsung olah TKP. Dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Para pelaku berdasarkan informasi melarikan diri ke arah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis," beber Kapolsek Kandis.
Lanjut Kompol David, Polsek Kandis pun berkoordinasi dengan Polsek Pinggir untuk langsung melakukan razia. Dari hasil razia ditemukan informasi bahwa terdapat satu unit mobil mencurigakan, berhenti di salah satu Musholla di areal pinggir perkebunan sawit masyarakat.
"Kemudian, pihak Polsek Pinggir setelah berkoordinasi dengan kita, menemukan informasi bahwa terdapat satu mobil mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan pengecekan dan benar adanya pelaku sedang berada di lokasi. Namun, salah seorang pelaku yakni RY mencoba melarikan diri untuk menghindari pengejaran petugas. Akhirnya pihak Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolsek Kandis.
Atas ulahnya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana. *


Komentar Via Facebook :