Camat Tapung : Tambang Galian C di Wilayah Tapung Raya Tidak Ada Yang Memiliki Izin

Camat Tapung : Tambang Galian C di Wilayah Tapung Raya Tidak Ada Yang Memiliki Izin

CYBER88 | Kampar - Tambang Pasir atau Galian C di Petapahan Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau, kata Camat Tapung Sofiandi, mengatakan tidak ada izin dan juga seluruh tambang dan galian C tidak ada satupun izinnya.

"Iya tambang pasir di Petapahan tidak ada izinnya, dan termasuk galian c atau Galian tanah timbunan tidak pernah ada kita dari kecamatan mengeluarkan rekomendasi (untuk diambil)," kata Camat Tapung di ruangan kerjanya. Kamis, (23/02/23).

BACA JUGA  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kampar, Kapolres Didik Enggan Beri Komentar

Lanjut camat Tapung Sofiandi, terkait penertiban Galian c atau tambang pasir dan tanah timbunan, itu wewenangnya penegak Perda seperti ada di situ Satpol PP  polisi dan TNI Juga.

"Yang bisa menertibkan Galian C atau tambang pasir ilegal itu wewenang nya tim Yustisia. Di dalam Tim Yustisi itu ada Pol PP polisi dan TNI serta DLH," sebutnya.

Di jelaskan lebih lanjut, sekarang kalau izin Galian C atau tambang pasir, itu sudah wewenangnya provinsi, kalau dulunya itu pusat, sekarang sudah di tarik ke provinsi lagi.

" Kalau izin galian c itu minimalnya, atau maksimal lahannya, baru bisa di keluarkan oleh pusat, atau provinsi izinnya itu harus diatas 50 ribu meter persegi atau lima hektar baru bisa di keluarkan izinnya," pungkas Camat. (Red/ADL).

Komentar Via Facebook :