Dua Pemuda Ditangkap Karena Narkoba
CYBER88 | Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau, menangkap dua orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan M.Ali, Gang Merpati RT.001 RW.007, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (21/2/2023).
AH (20) dan AR (22)diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Ubaidillah.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.45 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dilempar di dapur oleh tersangka AH dan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu ditemukan di lantai kamar milik tersangaka AR.
“Dari introgasi awal dilapangan Narkotika Jenis Shabu tersebut mereka peroleh dari A dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telefon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.


Komentar Via Facebook :