Seorang Wanita Jual Sabu Ditangkap Polisi, BB 43 Paket Siap Edar

Seorang Wanita Jual Sabu Ditangkap Polisi, BB 43 Paket Siap Edar

Seorang Wanita dan BB 43 Paket siap edar jual Sabu ditangkap Polisi Siak

CYBER88 | Siak - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak menangkap seorang wanita berinisial LL (36), diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan pertiwi Blok D RT.01 RK.02, Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, Sabtu (18/2/2023).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ubaidillah menyampaikan, LL diamankan dengan barang bukti 43 paket diduga narkotika Jenis Shabu berat kotor 9,31 gram.

Penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di Blok D.

“Dari informasi yang didapat Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut," kata Ubaidillah.

AKP Ubaidillah menjelaskan kronologis penangkapan yakni pada Sabtu (18/2) sekira pukul 16.44 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 43 paket diduga narkotika jenis sabu, yang di simpan di  bawah pohon Pisang yang berada di belakang rumah pelaku.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 43 (empat puluh tiga) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari oknum sipil RGB (DPO)," bebernya.

Masih kata AKP Ubaidillah, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telefon genggam, yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. 

Komentar Via Facebook :