UPTD Kebersihan Wilayah II Angkat Bicara Perihal Dugaan Pungli Retribusi Sampah

UPTD Kebersihan Wilayah II Angkat Bicara Perihal Dugaan Pungli Retribusi Sampah

CYBER88 | Karawang - Menyikapi adanya pemberitaan disalah satu satu Media streaming perihal sejumlah pedagang yang berjualan di pasar lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mengeluhkan retribusi sampah Rp. 30.000, oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Karawang membuat Iki Mustika Nagari selaku Kepala UPTD Kebersihan Wilayah II DLHK Karawang angkat bicara. Senin (06/03/2023)

"Prihal Kwitansi Rp 30.000 tersebut memang benar dari kami, dan kenapa adanya kwitansi Rp 30.000/bulan bukan Karcis Rp 2000/hari yang beredar di pedagang (?), karena itu keinginan dari pedagang itu sendiri. Pasalnya, bila karcis Rp 2000/hari selain dianggap kemahalan juga bentuk fisiknya yang kecil sehingga suka hilang."

"Sementara mereka yang menjaga toko tersebutpun perlu bukti laporan kepada Boss nya perihal pengeluaran retribusi kebersihan tersebut, maka mereka meminta bukti retribusinya yang besar, sehingga dibuatkanlah kwitansi tersebut, yang walaupun dalam kenyataannya dalam setoran bulanan retribusinya tidak sesuai dengan kwitansi yang kami keluarkan, kadang ada yang memberi Rp 10.000/bulan dan ada juga Rp 15.000,/bulan, namun tetap kami layani dan uangnya tersebut kami kumpulkan untuk bayar PAD."

"Beredarnya kwitansi tersebut selain atas permintaan dari pedagang itu sendiri yang bukan pedagang yang menempati lahan PT KAI ataupun lahan Pemda, melainkan pedagang yang memiliki lahan pribadi yang mau dilayani oleh kami (UPTD Kebersihan Wilayah II DLHK Karawang.red) untuk pengangkutan sampahnya.." 

Sementara perihal adanya dugaan pungli retribusi tersebut, Punglinya dimana (?), karena pada dasarnya kami memberikan pelayanan pengangkutan sampahnya, dan uang yang pedagang berikan kepada kami perbulannya itu pun kami setorkan untuk PAD, Terkecuali, kami mengutip kepada para pedagang namun kami tidak memberikan pelayanan pengangkutan, mungkin itu bisa dikatakan pungli yang dilakukan oknum kali ya."

Pada kesempatan tersebut, Herman yang akrab disapa Jiher selaku Koordinator lapangan di UPTD Kebersihan Wilayah II DLHK Karawang pun turut menambahkan dan menegaskan bahwa

"Sejak November 2022 hingga saat ini (Maret 2023 tidak mengutif retribusi kebersihan terhadap pedagang pasar lama baik yang menempati lahan PT KAI maupun lahan Pemda. Bahkan pedagang yang menempati pasar baru yaitu Pasar Proklamsi, terkecuali pedagang yang memiliki lahan sendiri ataupun pedagang yang berjualan dilahan swasta seperti di Shelby Plaza."

Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Dinas untuk tidak mengutip retribusi sampah kepada para pedagang tersebut, maka kami dari UPTD Kebersihan Wilayah II DLHK Karawang pun tidak mengutip retribusi terhadap pedagang baik yang ada dan menempati lahan PT KAI, Pemda maupun pedagang yang saat ini ada di Pasar Proklamasi selama masa transisi."

Adapun perihal adanya penumpukan sampah yang ada di pasar lama Rengasdengklok yang merupakan sampah pedagang yang masih bertahan menempati lahan PT KAI dan lahan Pemda yang sedang sengketa dan sedang dalam proses pengadilan tersebut tidak kami layani, karena memang tidak adanya instruksi dari Dinas yang mungkin dengan berbagai pertimbangan Dinas."

Dalam hal ini, kami bekerja berdasarkan instruksi Dinas, karena kami (UPTD Kebersihan Wilayah II.red) dibawah naungan Dinas LHK. yang walaupun keinginan kami mengangkutnya, namun jika Dinas tidak menginstruksikannya, maka kamipun akan mengikuti instruksi Dinas.

Kalau toh dilapangan ada yang mengutip retribusi sampah kepada para pedagang yang menempati lahan PT KAI, lahan Pemda dan Pasar Baru (Pasar Proklamasi). Itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya kami telah menekankan kepada para pekerja kami untuk tidak menarik retribusi kebersihan berdasarkan instruksi Dinas, dan kalau toh hal tersebut dilanggar, maka siap - siap untuk menerima konsekwensinya. Pungkasnya.

Komentar Via Facebook :