Diduga Korupsi, AS Ditahan Subdit Tipikor Polda DIY

Diduga Korupsi, AS Ditahan Subdit Tipikor Polda DIY

CYBER88 | Yogyakarta -- Diduga lakukan tindak pidana korupsi, AS (50) oknum pejabat di lingkungaan Pemkab Gunungkidul diamankam Subdit Tipikor Polda DIY. 

Karena perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.470 juta, oknum ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo, meringkuk di sel tahanan Polda DIY.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (6/2) di Mapolda, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan bahwa kasus yang menjerat tersangka AS sebenarnya kasus lama pada 2015. 

Ia pun menyebut, tersangka lain yaitu mantan Direktur Utama RSUD Wonosari, II yang sudah divonis 1,6 tahun penjara.

Kata Indra, sebenarnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini beberapa waktu yang lalu. 

"Namun pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul beberapa kali mengembalikan berkas penyelidikan terhadap AS sehingga belum bisa disidangkan, hingga pada 27 Februari 2023 yang lalu, kejaksaan menyatakan berkas perkara dari AS sudah lengkap sehingga kami langsung berupaya mengamankan tersangka AS," Bebernya.

"Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/3/2023) lalu," Imbuh dia.

Menurut Indra, AS tersangkut kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012. 

Uang dari para dokter sebenarnya sudah dikembalikan, namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari. Dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya," Jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonosari memerintahkan untuk mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan yaitu periode tahun 2009 s/d tahun 2012.

Setelah uang terkumpul sebesar Rp640 juta, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah tersangka II uang tersebut tidak dimasukkan kedalam Kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD.

Sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp470 juta oleh II digunakan tanpa melalui mekanisme yang benar, bersama tersangka AS untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar. Seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp470 juta.

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan  paling banyak Rp1 miliar,” Tukasnya.

Komentar Via Facebook :