Biaya PTSL di Desa Margoanyar 800 Ribu, Kepala Desa Terkesan Enggan Menjelaskan Rinciannya

Perbup Lamongan Tentang PTSL Tak Jelas Batas Maksimal Biaya, di Desa Margoanyar Pasang Tarip Rp.800 Ribu

Perbup Lamongan Tentang PTSL Tak Jelas Batas Maksimal Biaya, di Desa Margoanyar Pasang Tarip Rp.800 Ribu

CYBER88 | Lamongan -- Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sitematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Lamongan menindaklanjuti aturan terntang PTSL dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”. 

Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan”.

Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, program ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu atau bisa dikatakan aji mumpung dengan dalih kesepakatan untuk mematok biaya PTSL yang nilainya jauh diatas dari ketentuan.

Berdararkan hasil penelusuran, besaran biaya PTSL khususnya di kabupaten Lamongan sangat beragam mulai dari 600ribu hingga 900ribu. 

Hal ini tentu saja  memunculkan sejumlah pertanyaan dikalangan masyarakat tentang kepastian hukumnya. Namun, meski begitu, lantaran minimnya pemahaman masyarakat, maka mereka pun hanya mengikuti aturan berdalih kesepakatan itu. Seperti di Desa Margoanyar, dalam program ini PTSL ini biaya yang dibebankan kepada pemohon sejumlah Rp.800ribu

Salah satu Perangkat Desa Margoanyar mengatakan bahwa yang mendaftar sudah 500 pemohon, dan untuk biaya PTSL meskipun sudah tau biaya kesepakatannya lebih baik Ketua Pokmas saja yang menjelaskan.

"Alhamdulillah yang daftar sudah mencapai 500 pemohon dan sudah target kuota. Berkas yang sebelah sini pendaftar susulan apabila ada tambahan kuota bidangnya lagi. Terkait biaya PTSL langsung dengan Ketua nya saja, saya tau biayanya berapa, kalau saya yang jawab nanti khawatirnya salah paham, jadi lebih enak langsung ketua nya saja." Kata salah satu perangkat Desa di kantor setempat, Selasa (2/5).

Ditempat yang sama, Hafid, Kepala Desa Margoanyar mengatakan biaya PTSL 800 Ribu, semuanya sudah komplit biaya apapun termasuk hibah, waris dan lain-lain.

"Biaya PTSL nya 800 Ribu, dan semuanya sudah komplit termasuk hibah, waris, jual beli, dan sebelumya sudah dimusyawarahkan semua." Ujarnya kepada wartawan.

Disinggung soal rincian biaya 800Ribu untuk apa saja, Kepala Desa terkesan enggan menjelaskan.

"Untuk rincian biayanya, ya seperti itu pak, semua untuk biaya-biaya administrasi, anda juga tahu kebutuhannya untuk apa saja." Katanya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”. 

Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan”.

Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, besaran biaya PTSL khususnya di kabupaten Lamongan sangat beragam mulai dari 600ribu hingga 900ribu, dan muncul beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat tentang kepastian hukumnya. (Dan).

Komentar Via Facebook :