Biaya PTSL di Desa Sogo Hingga 700 Ribu, Ko Bisa?

Biaya PTSL di Desa Sogo Hingga 700 Ribu, Ko Bisa?

CYBER88 | Lamongan -- Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sitematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000. 

Namun, minimnya pemahaman masyarakat, maka banyak dari mereka yang bingung dan hanya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak panitia dan pemerintah desa di wilayahnya. Program yang jelas untuk membantu meringankan biaya pengurusan sertifikat bagi masyarakat, terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu atau bisa dikatakan aji mumpung dengan dalih kesepakatan.

Seperti di Desa Sogo Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, biaya yang dibebankan kepada pemohon sejumlah Ro.600 hingga Rp.700 ribu.

"Biaya sertifikat masal di sini harganya 600 ribu mas," kata salah satu warga. Rabu (15/3).

Terpisah Kepala Desa Sogo, Supeno Hadi Wibowo mengatakan bahwa biayanya 600ribu sama dengan desa yang lain.

"Kemungkinan yang mendaftar sekarang sekitar 400an pemohon, terkait biaya di tetapkan 600Ribu. Saya sesuaikan dengan desa lainnya, seperti di desa karangkembang kita sama ratakan. Jadi, kita juga sudah ada kesepakatan jangan sampai ada perbedaan dengan desa lain." Ujar Supeno kepada wartawan, Kamis (16/3).

"Kita sudah sosialisasi kepada pemohon, kalau pemohon sudah menyetujui biayanya sekian ya sudah. Soalnya kita sama ratakan dengan Desa Karangkembang, ya memang acuannya dari sana. Biaya 600 ribu itu sudah termasuk hibah, waris, atau jual beli, sudah mencakup Semuanya, dan tidak ada tambahan lain."

Supeno juga mengatakan untuk orang luar yang punya tanah didesa tersebut biayanya berbeda, terpaut hingga 100ribu.

"Untuk warga luar desa yang punya tanah disini membayar 700ribu, dan itu sudah sesuai dengan kesepakatan, kalau dari pemohon tidak sepakat ya kita nggak berani pak. Warga yang luar desa yang mendaftar sekitar 50an." Katanya.

Disinggung soal detail penetapan biaya PTSL 600ribu hingga 700ribu, kepala desa tidak bisa menjawabnya dengan jelas dan diarahkan ke pihak panitia.

"Tambah bingung aku pak, kalau anda tanya seperti ini. Kalau ingin lebih jelasnya langsung tanya ke ketua panitianya saja, dia juga seorang pengacara." Pungkasnya.

Perlu diketahui juga dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Pada Ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan Ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”. Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan”.

Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, besaran biaya PTSL khususnya di kabupaten Lamongan sangat beragam mulai dari 600ribu hingga 900ribu, dan muncul beberapa pertanyaan dikalangan masyarakat tentang kepastian hukumnya. (Dan).

Komentar Via Facebook :