Tanah Ditambang Galian C, Mingin Dharmawan Lapor Ke Mapolres Kampar
CYBER88 | Kampar - Penambangan dengan cara tidak sah dilahan milik Mingin Dharmawan di Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar dilaporkan pemilik lahan ke Polres Kampar, tanggal (24/5/23).
Penambangan galian C ini diwilayah Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau, kabarnya sih ada oknum dibelakang penambang ini.
Dalam pengakuannnya Mingin terpaksa melaporkan karena tanahnya di tambang tanpa pemberitahuan dan melibatkan dirinya, padahal jelas tanah itu miliknya dengan dibuktikan sertivikat hak milik (SHM) No 1XX di Desa Baru.
“Terlapor menambang secara ilegal tanpa sepengatahuan dan keterlibatan klien kami (Mingin Darmawan), untuk itu kami membuat laporan Polisi di Mapolres Kampar,” kata pengacara pelapor Iwat Endri. SH.,MH, Senin (29/5/23).
Kuasa hukum dari Iwat Endri & Partner yang beralamat di jalan Suekarno Hatta, Kecamatan marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, ini membuat laporan didampingi empat orang rekan Lauwer tersebut mengatakan “jika terjadi pencemaran lingkungan dan dampak atas penambangan ilegal ini maka klien kami lepas dari segala tanggung jawab sebagai pemilik tanah,” katanya.
Dengan resmi dilaporkannya penambang liar ini ke Mapoles Kampar, maka “Kita berharap kasus ini segera diproses hukum karena sesuatu hal terjadi dibelakang hari klien kami tidak bertanggungjawab,’ pungkasnya.
Dikonfrimasi pihak Polres Kampar melalui Humas, David Gusmanto, belum menjawab karena belum mendapat laporan dari pihak Reskrim Polres Kampar.**


Komentar Via Facebook :