Sejumlah Klien Merasa Resah dengan Tingkah Oknum Lawyer di Klaten, Ini Faktanya
CYBER88 | Klaten – Agusman warga Bancang Kalurahan Gaden Kecamatan Trucuk Klaten, merasa kecewa dengan Sri Widada, SH, M.Hum lantaran dinilai tidak benar dalam mengurus persoalan hutang piutang yang dikuasakannya.
Agusman pun merasa geram saat pengacara yang biasa dipanggil Dada itu tak menyerahkan uang yang diberikan oleh Budi Martono selaku pihak yang berhutang padanya. Saat ditanyakan sang pengacara itu selalu banyak dalil dan mengelak dengan alasan yang tidak jelas dan tidak profesional.
Pada Cyber88.co.id, Agusman menceritakan bahwa tanggal 6 Maret 2023 lalu, memberi kuasa hukum pada Sri Widada untuk membantu menyelesaikan persoalan hutang piutang dengan Budi yang merupakan teman kerjanya di salah satu instansi di Sragen.
Agusman juga menceritakan bahwa dirinya sudah dimintai dana operasional oleh sang pengacara yang berkantor di Dukuh Gayam Kalurahan Mendak Kecamatan Delangu Klaten itu.
Sementara, di dalam perjanjian, apabila sang pengacara itu berhasil mengurus persoalannya, akan diberikan Success Fee sebesar 20% dari jumlah hutang Budi yang sebesar Rp385 jt.
Berjalannya waktu, lanjut dia, ternyata pada tanggal 18 April 2023, melalui kuasa humnya Dr. Sri Kalono, SH, M.Si., Budi telah menyerahkan uang senilai Rp.10 juta pada pengacaranya.
“Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada saya dan malah ditilep sama Dada,” Kata Agusman Selasa (13/62023).
Kata Aguswan, dia pernah bertemu dengan Dada pada hari Selasa, 13 Juni 2023 di Pom Bensin Karang Delang. Saat ditanyakan soal uang tersebut si pengacara itu tak mau memberikannya.
“Dada si pengacara itu malah menjawab, katanya uang tersebut untuk Perkara dan sebagainnya,” Ujar Agusman dengan nada geram.
Aguswan mengaku bahwa dirinya sudah tidak percaya lagi dengan pengacara bernama Sri Widada itu karena baru terima uang yang pertama dan hanya 10 jt saja tidak sampai ke Kliennya.
Ia pun menyatakan telah mencabut Kuasanya itu karena khawatir kalau nantinya Budi menyelesaikan hutang yang jumlah totalnya senilai Rp.385 jt tidak sampai ke tangannya.
Maka demikian, Aguswan mengimbau pada warga Kabupaten Klaten Khususnya agar hati hati kalau mau menguasakan persoalan apapun pada pengacara tersebut.
Alih alih. Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, ternyata, Klien Klien yang disinyalir menjadi korban sang pengacara tersebut tak hanya Aguswan saja.
Ada warga berinisial HR, Hd dan SM. Mereka juga punya masalah dengan pengacara tersebut dalam urursan yang sama untuk menyelesaikan hutang piutang senilai sekitar Rp.31 jt yang juga dengan teman kerjanya yang tinggal di Solo.
Mereka pun mengungkapkan saat mempertanyakan pada Sri Widada soal uang yang sudah masuk dari yang ditagih jawabannya selalu berbelit.
Navis, salah satu pihak yang berhutang mengaku resah saat ditagih oleh sang pengacara itu. Sebab, ujung ujungnya tidak sampai ke Kliennya.
Saat dikonfirmasi Media Cyber88, terkait hal tersebut, Sri Widada hanya menjawan, “Uang dipakai Operasiolal”. Sementara, pihak Klien sudah memberikan uang operasional.
Menyikapi hal ini, salah satu pengamat di yang berada di Klaten mengatakan, kalau prilaku Lawyer atau advokat yang seperti ini perlu adanya pembinaan dari organisasi profesi advokat.
“Kalau memang susah dibina dan masih berprilaku seperti itu, perlu di Cut agar tidak membuat klien klien yang lainnya menjadi Korban. Bila perlu dicabut izinnya, “ Tandas dia.
Sementara, menurut Dr. Sri Kalono , SH, M.Si, Kuasa Hukum dari Budi mengatakan bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara, bekerja dulu dengan baik, nanti kalau sudah berhasil pasti akan ada Success Fee sesuai perhitungan. (Sus. Wd).


Komentar Via Facebook :