Pulihkan Ekonomi Kabupaten Bandung, Bapenda Terbitkan Gratis Denda Insentif Pajak

Pulihkan Ekonomi Kabupaten Bandung, Bapenda Terbitkan Gratis Denda Insentif Pajak

CYBER88 | Bandung -- Dampak pandemik covid-19 begitu terasa di sektor ekonomi khusnya Kabupaten Bandung, di masa pemulihan ekonomi BAPENDA Kabupaten Bandung terus kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat atau wajib pajak dengan penghapusan sanksi administratif gratis Denda Pajak sampai dengan nol persen yang sudah berjalan sejak 1 juni 2023 sampai dengan 30 september 2023.

Peraturan Bupati No 57 Tahun 2023 tanggal 11 mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi corona virus Disease 2019 tahun 2023. Seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran,Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) dan Pajak parkir penghapusan dendanya untuk masa pajak januari 2004 sampai dengan maret 2023.

Menurut kepala Badan pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan kepada cyber88.co.id, "Untuk menjaga stabilitas perekonomian, pemerintah Kabupaten Bandung kembali memberikan insentif Pajak berupa Penghapusan sanksi administratif Denda Pajak alias Gratis. 

"Bebas Denda PBB-P2 masa pajak tahun ketetapan 1994 sampai dengan 2022 Bebas Denda dengan catatan wajib pajak telah membayar tunggakan pajak,untuk itu masyarakat dapat membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi dan tempat tempat yang telah ditunjuk oleh Bapenda kabupaten Bandung." pungkasnya.

Komentar Via Facebook :