2 Preman yang Ajak Duel Polisi di Margahayu Bandung Acungkan Samurai, Akhirnya Diringkus 

2 Preman yang Ajak Duel Polisi di Margahayu Bandung Acungkan Samurai, Akhirnya Diringkus 

CYBER88 | Bandung -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua preman yang meresahkan warga. Kedua preman tersebut sebelumnya mengajak anggota kepolisian lalu lintas berduel sambil mengacungkan senjata tajam berjenis samurai.

Insiden ini menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh seorang pengendara. 

Dalam video yang diabadikan tersebut, seorang pria mendorong seorang anggota polisi sambil membawa senjata tajam samurai. 

Terdengar jelas ucapan pria tersebut yang mengancam dan mengajak duel anggota Polsek Margahayu.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Mei 2023. Pelaku dengan inisial DS dan UI akhirnya berhasil ditangkap oleh satreskrim Polresta Bandung.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, video viral tersebut diambil pada tanggal 24 Mei 2023 di Jalan Kopo Indah, Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Anggota kepolisian melihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, sambil membawa samurai yang diacungkan ke atas. Setelah melihat aksi tersebut, anggota langsung mengejar dan menghentikan keduanya," ujar Kasatreskrim dalam konferensi Pers.

Kata dia, kedua pelaku menunjukkan penolakan saat dihentikan oleh anggota kepolisian dan langsung mengancam dengan mengarahkan samurai ke leher anggota tersebut.

"Anggota polisi berusaha menenangkan situasi dan meminta bantuan. Akhirnya, anggota Polsek Margahayu datang dan kedua pelaku berhasil diamankan," Ujarnya.

Selain menangkap kedua preman yang mengancam polisi, Tambah Kasatreskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 senjata tajam, termasuk satu senjata tajam samurai dengan panjang satu setengah meter.

Para pelaku dihadapkan pada ancaman pasal darurat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun atas perbuatannya,” Tukasnya. (*)

Komentar Via Facebook :