Ngajak Bersebadan Saat Urus Dokumen Kependudukan, Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Polisi, R: Tidur Sama Dia Tidak ada Pemaksaan

Ngajak Bersebadan Saat Urus Dokumen Kependudukan, Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Dilaporkan ke Polisi, R: Tidur Sama Dia Tidak ada Pemaksaan

Ilustasi (Gambar Web)

CYBER88 | Bandung, -- Masyarakat Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung tengah dihebohkan dengan adanya salah satu oknum perangkat desa yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S pada kepolisian. 

Oknum perangkat Desa Banyusari Katapang berinisial R itu dilaporkan lantaran mengajak berhubungan badan saat S mengurus dokumen kependudukan. Wanita itu pun mengaku mendapat ancaman dari R.

Informasi yang berhasil dihimpun Cyber88.co.id, Jum’at (23/6), Kepada polisi, S menceritakan, awalnya hendak mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), juga kartu tanda penduduk (KTP) sepupunya ke Kantor Desa Banyusari.

Kemudian, S mengaku bertemu dengan salah satu perangkat desa di sana dan menanyakan soal pengurusan dokumen kependudukan tersebut. Muncul soal biaya.

Selang beberapa hari, S mengaku kembali mendatangi kantor desa untuk menanyakan dokumen kependudukan. 

Menurut dia, oknum di kantor desa itu menyampaikan biaya Rp 1 juta yang sebelumnya disepakati tidak cukup untuk mengurus dokumen.

Oknum tersebut, Kata S, kemudian mengalihkan pembicaraan, bahwa dokumen dapat diurus. Namun, kata dia, asalkan mau diajak berhubungan badan.

Mendengar itu, Kata S, dirinya mengaku terkejut dengan omongan dari oknum tersebut. Ia mengaku tinggal satu lingkungan RT dengan oknum tersebut. Tapi, , jarang bertegur sapa.

S berharap masalah yang menimpanya ini dapat segera dituntaskan. Apalagi, ia mengaku sempat mendapat ancaman. 

Menurut dia, oknum tersebut sempat menyampaikan dokumen kependudukan yang diajukan tidak akan diselesaikan.

Sebelum dilaporkan, S oknum perangkat desa tersebut berulang kali meminta untuk bertemu, yang diduga untuk meminta damai. 

Sementara itu, Oknum perangkat desa di Desa Banyusari berinisial R tersebut membantah telah mengajak hubungan badan dengan wanita berinisial S yang mengurus dokumen kependudukan.

R membantah meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan dokumen. Ia menceritakan bahwa S lah yang menghubungi dirinya karena akan membuat dokumen kartu keluarga.

Kata R, Karena merasa sudah dekat, Ia pun berkelakar bahwa pengurusan dokumen harus membayar Rp 1 juta.

"Kita kan kenal, dia ngechat saya nanya berapa biaya KK, kata saya Rp 1 juta. Itu cuma bercanda karena kenal kita," ucap dia di Mapolresta Bandung, Kamis (22/6/2023).

Karena demikian, R selanjutnya, meminta S datang ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen yang diperlukan. 

Saat itu, Kata R, tidak terdapat pembicaraan seputar uang Rp 1 juta. Bahkan, ia menjelaskan bahwa pengurusan dokumen tidak dikenakan pungutan.

Namun, menurut R, disela obrolan, S sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena sedang membutuhkan uang. R pun menawarkan dirinya ke S dan akan memberikan sejumlah uang.

"Saya kan laki-laki, timbul hasrat. Saya bilang sama saya aja gimana? Ya sok atuh, katanya. Saya langsung bawa keluar ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan)," kata dia.

Ia mengaku tidak terdapat pemaksaan dalam peristiwa tersebut. Selain itu, R mengaku memberikan uang Rp 100 ribu kepada SR.

"Jadi gak ada pemaksaan atau apa," jelas dia.

R menyebutkan SR tinggal di rumah keponakannya dan bukan warga Desa Banyusari.

Menyikapi persoalan ini, Didin Dino, Kepala Desa Banyusari segera mengambi tindakan. R disanksi surat peringatan (SP) 1. R tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari.

Kepala Desa menjesalkan mengapa belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga tersebut belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar, maka akan dikenakan sanksi pemecatan.

Didin mengungkapkan, pihaknya berupaya mendorong mediasi antara R dan S. Namun, ia mengaku kesulitan bertemu dengan S yang bukan warga Banyusari karena S numpang di keponakannya.

Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, Didin menandaskan, tidak terdapat pungutan sama sekali. Kegiatan pengurusan dokumen gratis. (*)

Komentar Via Facebook :