Gercep Satpol PP Kabupaten Bandung Grebek Sebuah Rumah Dijadikan Gudang Miras di Warung Lobak
CYBER88 | Bandung -- Satpol PP Kabupaten Bandung bersama tim Garda bergerak cepat dengan menggerebek sebuah rumah di Warung Lobak Desa Gandasari Kecamatan Katapang yang dijadikan gudang tempat penyimpanan miras.
Bangunan tersebut berada dibelakang jalan utama masuk gang, selain dijadikan sebagai tempat penyimpanan, juga melakukan pemasaran menjual barang terlarang tersebut.
Sebelum melakukan penggerebekan tersebut, telah lebih dulu dilakukan razia disebuah toko daerah Soreang.
Terhadap tindakan tegas dari aparat tersebut, Pemilik rumah yang dijadikan tempat penyimpanan miras tersebut hanyalah bisa pasrah, saat petugas yang mengangkut dus miras kedalam kendaraan.

Barang bukti hasil penggerebekan tersebut berjumlah cukup banyak yang mencapai ratusan botol dari berbagai merk terkenal dengan harga pasar dikisaran Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 per botol serta berbagai jenis obat-obatan yang diduga untuk mengoplos minuman beralkohol tersebut. Barang Bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat, SH, M.Si mengatakan bahwa penindakan tegas yang dilakukan pihaknya berkat adanya aduan dari masyarakat yang sudah sangat resah dan kesal karena maraknya peredaran miras di wilayah Soreang dan Katapang, Jum'at (16/6/23) malam.
”Kita bersama sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras,” ucap Adjat Sudrajat kepada awak media yang mengikuti operasi penggerebekan tersebut.
“Tidak ada tawar menawar dan toleransi terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran miras” tegas Adjat
“Semua harus di berantas demi menjaga ketentraman masyarakat, serta upaya nyata menjadikan Kabupaten Bandung zero miras,” pungkas Kasatpol PP. *** (Arif)


Komentar Via Facebook :