Jajakan Perempuan di Aplikasi Kencan MiChat dapat Komisi 50ribu, Pria Ini Diciduk Polisi
CYBER88 | Makassar, -- Seorang pria berinisial R (20) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dia ditangkap lantaran terbukti menjadi Mucikari yang menjajakan seorang perempuan berinisial E asal Makassar melalui aplikasi kencan MiChat.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian atas adanya aktivitas prostitusi online dilakukan pelaku.
"Pelaku menjajakan seorang perempuan inisial E kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan online MiChat. Tarif sekali kencan dipatok pelaku mulai Rp 300 ribu hingga lebih," Ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan tertulisnya Selasa (4/7/23)
Kata Deki, dari aktivitas sebagai muncikari tersebut, R ikut mendapatkan imbalan jasa atau keuntungan. Ia mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi.
"Jadi tersangka itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap pelanggan yang dibawanya kepada perempuan inisial E tadi untuk memakai jasa prostitusinya," bebernya..
Diketahui, perempuan inisial E, merupakan warga Makassar yang bekerja ke Kota Parepare untuk menjadi PSK. Namun Deki mengaku tak terlalu mengetahui detail soal E.
"Yang perempuan E dia dari Makassar, dipanggil sama tersangka ke Parepare. Kita nda terlalu tahu," Sebutnya.
Tersangka diciduk polisi pada Sabtu (24/6/23) lalu di Kota Parepare. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo.
"Ini handphone dipakai tersangka untuk melakukan transaksi prostitusi online. Saat ada pesanan masuk dia antar ke perempuan E tadi," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun penjara. (*)


Komentar Via Facebook :