Seorang Suami di Surabaya Tega Menjual Istrinya Pada lelaki Hidung Belang

Seorang Suami di Surabaya Tega Menjual Istrinya Pada lelaki Hidung Belang

CYBER88 | Surabaya -- Diduga akibat terdesak kebutuhan ekonomi, seorang suami di Surabaya tega menjual istri sirinya ke sejumlah lelaki hidung belang. Mirisnya, tersangka menjual istrinya tersebut di kamar kos yang mereka tinggali bersama tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial E (24), warga Jalan Tambak Pokak Gang II No 13, Surabaya, dijemput unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Selasa (11/7) saat menjalankan bisnis prostitusi, menjual istrinya ke lelaki hidung belang di akun jejaring sosial yang dikelolanya. 

“Melalui akun Facebook miliknya, tersangka memotret istrinya dengan pose erotis untuk kemudian dijualnya di jejaring sosial media Facebook, Twitter, dan Michat,” kata Iptu Daniel Napitupulu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, dikutip dari tvonenews pada Selasa 12 Juli 2022.

Tersangka menjual istrinya, B (22) dengan tarif 250 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah sekali kencan dengan waktu durasi yang telah disepakati. 

Diketahui jika tersangka menjual istrinya tersebut di kamar kos yang mereka tinggali bersama tiga anaknya yang masih di bawah umur. 

Sebelum beraksi, ketiga anaknya diajak bermain di luar kos dan jajan di sebuah minimarket. 

“Saat menerima tamu di kamar kosnya, tersangka terlebih dahulu mengajak ketiga anaknya untuk bermain di luar kos, dengan dalih mengajak beli jajan di mini market,” ucap Daniel.

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, tersangka sedang mengawasi istrinya yang sedang berduaan dengan lelaki lain. Sementara ketiga anaknya sedang berada di luar kos.  

Dari penggrebekan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah, 3 unit handphone android, dan pakaian dalam istri pelaku serta pakaian dalam laki-laki.

Saat di introgasi, pelaku mengatakan jika ia tidak memiliki pekerjaan setelah di PHK. Pelaku mengaku telah menjual istrinya kepada pria hidung belang sebanyak 20 kali.

“Saat kami amankan, tersangka ini mengaku telah 20 kali menjual istrinya karena alasan tidak memiliki pekerjaan tetap setelah di PHK dari tempatnya bekerja. Tersangka kemudian memaksa istrinya dalam bisnis prositusi untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya,” ucap Daniel.

Dari berkas berita acara pemeriksaan (BAP), korban mengaku terpaksa melakukan Tindakan itu atas dasar dorongan menghidupi ketiga anaknya. Bahkan, terkadang tersangka juga memaksa istrinya saat tidak mau melayani lelaki hidung belang.

“Istri saya paksa untuk kerja melayani laki-laki lain, karena saya tindak punya pekerjaan tetap. Awalnya istri saya menolak, namun karena melihat kebutuhan anak-anak, akhirnya mau dan menerima,” kata E sambil menangis terisak.  

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :