Miriiis!! Uang Tabungan Siswa di SDN Kertajaya Ciamis Capai 500 Juta Dipinjam Oknum Guru, Pengamat: Itu Termasuk Penggelapan, Bisa Dipidana 4 Tahun 

Miriiis!! Uang Tabungan Siswa di SDN Kertajaya Ciamis Capai 500 Juta Dipinjam Oknum Guru, Pengamat: Itu Termasuk Penggelapan, Bisa Dipidana 4 Tahun 

CYBER88 | Ciamis, -- Ramai diperbincangkan dikalangan orang tua siswa terkait uang Tabungan siswa SDN 1 Kertajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang dipinjam oleh guru hingga sampai saat ini belum bisa dikembalikan. Menurut meraka nilainya pun sangat pantastic hingga mencapai Rp.500 juta. 

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya, saat diwawancarai Cyber88.co.id sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini. Ia pun sangat merasa kecewa dengan ulah oknum guru tersebut.

“Kami sebagai orang tua siswa sempet mendatangi sekolah untuk mempertanyakan uang tabungan anak kami. Namun, sungguh mengejutkan informasi yang kami dapat dari pihak sekolah bahwa uang tabungan hampir Rp.500 juta dipinjam oleh 3 oknum guru hingga saat ini belum dikembalikan,” ungkapnya. 

Elan Suherlan, Kepsek SDN 1 Kertajaya saat dimintai keterangan melalui telepon celuler Senin (10/7) membenarkan bawa uang tabungan siswa yang dipinjam oleh tiga guru jumlahnya hampir Rp.500 juta. 

“Tiga nama guru tersebut yaitu, Pa Eman mantan guru siswa SDN 1 Kertajaya yang sekarang pindah tugas ke SDN 3 Kertajaya dengan status PNS, Suheni mantan guru SDN1 Kertajaya yang sekarang pindah ke Jawa Tengah dengan status guru honorer dan Yeti Supriati guru SDN 1 Kertajaya dengan status PNS,” Sebut Elan.

Menurut dia, dari total uang tabungan siswa yang dipinjam oleh guru hingga saat ini belum dikembalikan yang paling besar hingga totalnya lebih dari 300 juta berada di Yeti Supriati. 

Bisanya terjadi hal demikian, Lanjut Elan, karena bukan cuma pinjam sepengetahuan Kepala Sekolah. Namun, ada juga uang yang ia ambil langsung dari tabungan siswa dikelas tanpa sepengetahuan bendahara tabungan dan Kepala Sekolah.

“Hal tersebut dilakukan oleh Yeti, hasil keterangan dari yang bersangkutan, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Sekolah anaknya,” tulis Elan. 

“Saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 1 Kertajaya mulai tahun 2017 sampai sekarang. Sebelum saya menjabat, uang tabungan siswa tersebut sebagian sudah dipinjam oleh guru - guru tersebut,” Tambah dia. 

Eman, salah satu mantan guru SDN 1 Kertajaya yang disebut Kepala Sekolah, saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap menjelaskan, total pinjamanmya Rp.120 juta dan sudah dikembalikan sebesar Rp.80 juta.

“Hari ini saya udah transper sebesar 20 juta, sisanya, memang belum lunas, saya sudah membuat surat pernyataan dengan orang tua siswa sanggup mengembalikan uang pada tanggal 10 Juli 2023, nanti saya buat lagi berita acara dengan orang tua siswa,” ujarnya. 

Terpisah, Dadang, mantan bendahara uang tabungan siswa SDN 1 Kertajaya yang sekarang pindah ke SDN 3 Kertajaya, melalui pesan whatshap menjelaskan, dirinya menjabat sebagai bendahara tabungan SDN 1 Kertajaya mulai 2021 - 2023 semester 1.

“Adapun berapa total uang yang pinjaman oleh para guru tersebut, harus lihat dulu data yang dipegang oleh guru baru di SDN 1 Kertajaya, terkait adanya uang yang diambil oleh guru tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah saat itu saya juga tidak tahu,” tegasnya. 

Sementara Ini, Uned Setiawan, Sekertaris Dinad Pendidikan Kabupaten Ciamis saat diminta tanggapan terkait hal ini mengatakan bahwa Kepala Sekolah sudah 4 kali dipanggil ke Dinas beserta dengan guru - guru tersebut untuk segera menyelesaikan masalah ini. 

Menyikapi adanya kejadian ini, Asep Tatang, salah satu aktivis Jawa Barat yang peduli terhadap dunia pendidikan menilai, prilaku guru guru tersebut sangatlah tidak patut. Sebeb, seharusnya seorang guru itu harus memberikan contoh yang baik bagi siswa ataupun masyarakat. 

Jangan malah memberikan contoh yang jelek, terlebih dalam kejadian ini, ada kejadian yang lebih disesalkan dari seorang guru yang statusnya sebagai PNS,” Ujarnya. 

Parahnya lagi oknum guru itu berani mengambil uang tabungan siswa di kelas setelah siswa tersebut menabung tanpa sepengetahuan bendahara dan Kepala Sekolah,” Imbuhnya.

Ia menandaskan, hal ini tidak boleh dibiarkan. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dan BKSDM harus segera memberikan sanksi terberat kepada oknum tersebut supaya ada efek jera. Bila perlu dengan sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan. Jadi, ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. 

“Kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung. Mereka yang nabung harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru?, ” Jelas dia.

Karena, kata dia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan. Jadi, karena uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP,” Tandasnya.

Ia pun mengingatkan bawa dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. [samsu]

Komentar Via Facebook :