Catat!!! Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh DIminta Pemdes pada Masyarakat, Aktivis: Kalau Lebih, Itu Pungli Berpotensi Jerat Hukum

Catat!!! Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh DIminta Pemdes pada Masyarakat, Aktivis: Kalau Lebih, Itu Pungli Berpotensi Jerat Hukum

Gambar Web

CYBER88 | Ciamis, -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Program PTSL ini merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Maka dari itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, sering mengatkan bahwa semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. 

Kendati demikian, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program (PTSL) harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes) yang akan dipergunakan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya..

Pemerintah menegaskan, ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT). "Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000”

Artinya, program PTSL yang diluncurkan sejak 2017 lalu, pemerintah telah memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat.

Meski demikian, fakta fakta dilapangan diberbagai wilayah, dalam prakteknya program dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu biaya yang dipungut di lebih dari itu. PTSL yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo, diduga banyak dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraup keuntungan dengan menarik iuran ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah.

Kerap muncul tambahan biaya berdalih kesepakatan melalui musyawarah seperti yang terjadi di Desa Petirhilir Kabupaten Ciamis Jawa barat yang menarif sebesar Rp.190-230ribu. 

Baca Juga : Diduga Langgar Ketentuan SKB 3 Menteri, Biaya PTSL di Desa Petirhilir Ciamis Sebesar 190-230ribu, Aktivis: Siapakah yang Bertanggung Jawab?

Kondisi seperti ini, mengundang keprihatinan dari Prima Pribadi sebagai Aktivis   yang peduli terhadap masyarakat. Dia menilai bahwa hal itu tentu saja melanggar dari ketentuan yang ada dan berpotensi menjerat hukum para para pihak termasuk perangkat desa yang menjadi petugas lapangan PTSL. 

“Siapapun yang meminta pembayaran lebih dari ketentuan saat warga akan mengurus program PTSL, maka dapat dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan dan masuk kategori pungli karena Program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150 sesuai dengan SKB 3 Menteri, ”Tandasnya.

“Berarti kalau lebih dari Rp150 ribu per bidang tanah untuk mendapatkan PTSL, sudah jelas itu dilarang dan sangat menyalahi aturan yang ada. Nah, kalau di lapangan ada pungutan lebih dari Rp150 ribu maka itu bisa masuk ke hukuman pidana karena mengambil uang yang sudah keluar dari ketentuan yang berlaku," katanya, " Imbuhnya.

Maka demikian, ia meminta pada warga Ciamis Khusunya untuk waspada atas praktek pungutan liar (pungli) soal pembuatan sertifikat tersebut.

Aktivis ini pun menjelaskan, program PTSL ini merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut, kata dia, dinilai penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

“Jadi, tidak dibenarkan apabila ada aparat baik itu RT, RW, Perangkat, Kepala desa, maupun pejabat di pertanahan memungut biaya lebih dari yang ditetapkan,” Ujarnya. 

Ia pun sangat menyayangkan hal itu terjadi. Karena ini kan merupakan program dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat melalui PTSL dan sudah ditetapkan peraturannya.

Untuk itu, ia berharap pihak pihak terkait terutama pihak Kantah ATR/BPN Ciamis termasuk aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan supaya hal ini tidak dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya ke  Ombudsman atau APH, “ Pungkasnya.

Mengutip salinan SKB 3 Menteri yang dimaksud, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL, biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. 

Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan. 

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi. Berdasarkan penjabaran kegiatan-kegiatan di atas, berikut nominal biaya yang diberikan masyarakat kepada Pemdes:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000; 
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000; 
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000; 
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000; Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000. [sam].

Komentar Via Facebook :