Perbup Lamongan Tentang PTSL Tak Jelas Batas Masksimal Biaya, di Desa Bojoasri Pasang Tarip Rp.800 Ribu
CYBER88 | Lamongan -- Ketidakjelasan Perbup Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sepertinya menjadi celah bagi pihak pihak yang mencoba mencari keuntungan dalam program ini. Pasalnya, dalam Peraturan Bupati tersebut tak memuat berapa besaran biaya yang harus dikeluatrkan oleh peserta.
Sejumlah desa di wilayah Kabupaten Lamongan menentukan tarif PTSL yang menjadi program pemerintah ini jauh diatas ketentuan SKB 3 Menteri untuk kategori V (Jawa dan Bali) yakni Rp.150.000. Berdasarkan hasil penelusuran, besaran biaya PTSL ini sangat beragam mulai dari 600ribu hingga 900ribu.
Hal ini tentu saja memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat yang menjadi peserta program tersebut. Mereka dari kalangan ekonomi bawah yang ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya sangat terbebani.
Meski begitu, karena keterbatasan informasi, mereka yang mengikuti program ini hanya bisa mengikuti ketentuan yang dibuat oleh Panitia bersama Pemerintah desa. Ketentuan itu pun konon katanya hasil kesepakatan dengan peserta PTSL.
Desa Bojoasri adalah salah satu Desa di Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang melaksanakan program PTSL ini. Menurut keterangan warga, di desa ini biaya PTSL adalah Rp.800ribu.
"Saya daftar 1 bidang pak, biaya PTSL di desa sini 800ribu, dan saya sudah bayar 400ribu. Tapi, yang punya uang ada yang bayar langsung lunas juga."kata warga berinisial I itu singkat, Rabu (3/5/2023).
Dikonfirmasi awak media, Agus, Sekretaris Desa Bojoasri terkesan enggan menjelaskan terkait program PTSL ini. Menurut dia, kuotannya belum jelas.
"Kuotanya itu belum jelas, karena kemarin ada yang bilang 300 bidang, ada yang bilang 370 bidang, yang sudah terdaftar sekitar 300 bidang. Ini sudah tahap pemberkasan mas, Biaya PTSL nya sama saja dengan desa lainnya, berapa nominalnya saya nggak ngerti, karena saya hanya bantu IT nya." Ucapnya kepada wartawan di Kantor Desa, Rabu, (3/5).
Ditanya keberadaan Kepala Desa, Agus mengatakan bahwa Kepala Desa lagi shalat. Setelah tim media menunggu sebentar terlihat Kepala Desa lewat masuk ke ruangan lain. Namun anehnya setelah awak media mengikuti masuk ke ruangan itu, beberapa Perangkat Desa mengatakan bahwa Kepala Desa lagi tidur, dan disuruh menemui Sekdes lagi.
Dalam program PTSL di desa ini diduga tidak transparan. Sekretaris Desa tidak mau mengatakan berapa biaya PTSL nya, dan Kepala Desa ketika mau dikonfirmasi malah tidur disaat jam kerja.
Dilain waktu Kepala Desa Bojoasri Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon meskipun pesan sudah terbaca.
Menyikapi hal ini, Nurul Misbah Camat Kalitengah mengatakan sudah disampaikan ketika sosialisasi harus berpedoman pada Perbup, dan wajib dimusyawarahkan kepada masyarakat.
"Langsung ke Desa yang dapat PTSL saja mas, waktu sosialisasi saya sampaikan berpedoman pada Perbup tentang biaya wajib dimusyawarahkan dengan masyarakat yang penting tidak memberatkan, karena Perbup tdk ada ketentuan biayanya." Tutur Camat, Senin (5/6) melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, dalam Perbub Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, pada ayat (1) rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL. Rumusan ayat (2) menyatakan “besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Kelompok Masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL”.
Kemudian, rumusan ayat (3) menyatakan bahwa “besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional, wajar dan berdasarkan asas kepatutan”.
Jadi, dari ketiga ayat tersebut, sama sekali tidak terdapat kepastian dan ketegasan mengenai besarannya biaya persiapan PTSL. Akibatnya, program ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu atau bisa dikatakan aji mumpung dengan dalih kesepakatan untuk mematok biaya PTSL yang nilainya jauh diatas dari ketentuan.
Hal itupun pernah dipersoalkan oleh Forum Inisiasi Desa dan Agraria (IDeA) merekomendasikan beberapa waktu kebelakang yang meminta agar Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di evaluasi .
Dikutip dari laman suaraharianpagi.com. Forum IDeA menempukan fakta bahwa terdapat pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Hasil dari FGD ini kita rekomendasikan agar Perbup tersebut di evaluasi karena pada pasal 6 bertentangan dengan diktum ketujuh SKB 3 Menteri. Hal ini bertentangan dengan azas kepastian hukum", kata Fauzin selaku peneliti Forum IDeA.
Sementara itu, BPN Lamongan tidak bersedia mengomentari Perbup yang sedang di evaluasi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Darmawang selaku narasumber yang mewakili BPN Lamongan mengatakan," kami ini pelaksana dari peraturan yang ada. Jadi bukan pada posisi kami untuk mengomentari perbup tersebut.
Adapun saat ditanya tujuan dari kegiatan tersebut, Totok Setiawan selaku Pimpinan Umum Forum IDeA mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membahas produk hukum terkait program PTSL. Forum IDeA berharap melalui kegiatan ini dapat disimpulkan konsepsi yang ideal terkait produk hukum (Perbup no 22 tahun 2018) tersebut.
"Ini penting agar seluruh pelaksana program PTSL ditingkat desa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Apalagi jika kita bandingkan dengan perbup sejenis di kabupaten terdekat seperti Bojonegoro misalnya itu sudah mencantumkan besaran biaya pembiayaan persiapan PTSL yakni 150.000 per bidang. Ini hanya sebagai perbandingan bahwa kondisi berbeda terjadi antara Lamongan dengan Kabupaten terdekat lainnya," Totok mempertegas.
Forum IDeA mengadakan FGD dengan tema Evaluasi Perbup Lamongan No 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL di Hotel Elresas pada Jumat, 9 April 2021.
Kegiatan tersebut mengundang pihak Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Lamongan, dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Lamongan sebagai narasumber. Selain itu turut diundang Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda di Lamongan Seperti HMI, GMNI, IMM, dan PMII serta perwakilan pokmas dan warga dari beberapa kecamatan.


Komentar Via Facebook :