Diduga ada Pungli, Biaya PTSL di Desa Petirhilir Ciamis Ditarif Melebihi SKB 3 Menteri, Aktivis: Siapakah yang Bertanggung Jawab?

Diduga ada Pungli, Biaya PTSL di Desa Petirhilir Ciamis Ditarif Melebihi SKB 3 Menteri, Aktivis: Siapakah yang Bertanggung Jawab?

Ilustasi

CYBER88 | Ciamis, – Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal. 

Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu, sitematis, sederhana, mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia, dengan mengutamakan masyarakat desa miskin atau tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat. 

Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk kategori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000.

Namun, fakta di lapangan, sekalipun biaya PTSL telah ditentukan besarnya tidak boleh melebihi Rp150ribu, masih ada saja pihak pihak yang selelu berupaya untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaannya baik oleh pihak panitia maupun oleh pihak Pemerintah desa.

Seperti yang terjadi di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang menurut keterangan dari beberapa warga yang mengikuti program ini, biaya untuk PTSL tahun 2023 berkisar Rp.190 ribu - 230 ribu

Menurut warga, perbedaan biaya tersebut adalah, 190 ribu berlaku bagi masyarakat Desa Petirhilir dan 230 ribu bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL 2023 bukan warga Desa Petirhilir yang memiliki tanah di Desa tersebut ungkapnya. 

Idon, salah satu warga masyarakat rt 02 rw 02 Dusun Sukaharja yang mendaftarkan tanahnya melalui program tersebut mengaku bahwa tahun 2023 ini dirinya mendaftarkan lima bidang yang masing - masing bidang dengan biaya 190 ribu dan uangnya sudah dibayarkan melaui Ketua Rt 02. 

“Saya ikut program PTSL lima bidang tahun ini, masing - masing bidang dengan biaya 190 ribu dan sudah dibayar ke pak rt 02, “Sebut dia pada Cyber88.co.id, Kamis (6/7/2023). 

Menanggapi hak itu, Uho, Ketua rt 02 rw 02 yang disebut sebagai penerima uang pendaftaran membenarkan bahwa biaya PTSL sebesar Rp.190 ribu untuk warga Desa Petirhilir dan 230 untuk luar Desa.

“Berdasarkan kesepakatan para rw saat musyawarah di Desa Petirhilir, biaya PTSL disepakati 190 ribu untuk warga Desa Petirhilir dan 230 untuk luar Desa,” Kata Uho. 

Namun menurut Uho, pada kenyataannya tidak semua yang ikut PTSL dari luar Desa Petirhilir membayar 230 ribu, ada yang ngasih 200 ribu, ada juga yang kurang dan ada juga yang cuma 150 ribu. 

“Biaya yang disetorkan ke Desa hanya 150 ribu dan sisanya digunakan untuk memberi mamin dan roko kepada petugas ukur. Pada saat pengukuran, ada dari pihak BPN Ciamis, Desa dll,” Terangnya. 

Terpisah, Yani, selaku istri ketua rt 01 rw 03 melalui telepon celuler turut menerangkan, biaya PTSL tahun ini sebesar 190 ribu, kalau untuk ke Desa biaya nya 150 ribu, yang 40 ribu untuk mamin saat pengukuran singkatnya. 

Ayep, Ketua PTSL yang juga merupakan Ketua BPD, saat dikonfimasi terkait hal ini secara singkat menjawab, “Silahkan hubungi bu Tia sebagai wakil saya dalam kepengurusan PTSL, ini nomer HP nya.

Tia, sebagai Wakil Ketua dalam kepengurusan PTSL menjelaskan, Jumlah keseluruhan yang mengikuti program PTSL berjumlah 1550 bidang, milik masyarakat 1500 bidang dan 50 bidang aset Desa Petirhilir. 

Adapun soal biaya, bendahara cuma narik R.150 ribu sesuai dalam kwitansi,” kata dia. 

Menyikapi hal tersebut, Ase Tatang, SH., salah satu aktivis di Jawa barat menyatakan bahwa berapapun besarannya, kalau memang ada pihak pihak yang membuat aturan melebihi ketentuan yang berlaku itu tetap saja salah. Karena, sambung dia, Ketentuan SKB 3 menterinya sebesar Rp.150 ribu.

“Jadi, kalau lebih dari 150ribu, itu masuk katagori terjadinya dugaan adanya pungutan liar,” Tandasnya.

Ditanya soal adanya kesepakatan yang dibuat sehingga biaya melebihi ketentuan, Tatang menjelaskan bahwa yang namanya kesepakatan itu harus memenuhi dua syarat yaitu syarat Obyektif dan Syarat Subyektif. 

Ia pun menegaskan, kalau kesepakatan yang dibuat masih bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, artinya itu cacat secara hukum.

Lantas, aktivis ini mempertanyakan apakah sebelumnya tidak ada pembinaan dan pengawasan?. Sehingga bisa terjadi biaya PTSL di Ciamis berkisar 190 ribu- 230 ribu.

Dengan adanya kejadian tersebut, siapa yang bertanggung jawab, apakah sebelumnya tidak ada pembinaan dan pengawasan, sehingga bisa terjadi biaya PTSL diciamis berkisar 190 ribu- 230 ribu. 

Menurutnya, kanyataan ini tidak boleh dibiarkan, baik dinas terkait begitupun Aparat Penegak Hukum, harus segera memberikan efek jera terhadap oknum - oknum yang menyalahgunakan kewenangan. 

Siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini? Tentu saja sebagai penaggungjawan Kepala Desa tidak boleh tinggal diam dan berpangku tangan saja, “ Ujar dia. 

Soal Ketua BPD menjadi Ketua panitia PTSL, Asep pun menpertanyakan apakah tidak ada orang lain?. Pasalnya, kalau BPD focus ngurus PTSL terus bagaimana peran fungsinya sebagai legislator di tingkat desa?. (Samsu)

Komentar Via Facebook :