Di duga jual tanah kas desa oknum mantan kades di tahan jaksa
CYBER88, Sumsel - bangko pihak kejaksaan Negeri merangin provinsi jambi rabu 20/11/2019. Telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (Kades) seling Kec. tabir, Kab. merangin Informasi yang si peroleh wartawan cyber88 dengan wartawan kpk bahwa pihak kejaksaan membenarkan adanya penahanan mantan kepala desa seling sebelum nya mantan kepala desa seling bernama m syar telah di tetap kan sebagai tersangka kasus menjual aset berupa tanah kas desa (TKD). Kepala seksi pidana khusus Kejari Merangin, Johan,saatdi kompirmasi membenarkan kan jika pihak nya telah melakukan penahanan terhadap m. syar mantan kepala desa seling, kecamtan tabir kabupaten Merangin," ujar nya. Terangka akan ditahan selama 20 hari Kedapan" ujar nya. Sebelum penahanan pihak kejaksaan negeri telah melakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap kesehatan kepada pihak yang bersangkutan. Untuk di ketahui bedasar kan pemeriksaan pihak Kejari Merangin,di ketahui jika m.syar telah menjual tanah kas desa seling kecamatan tabir,yang terletak di BLOK17 no 81. Dua kavling tanah seluas 19,670 hektare persegi di desa Bungo tanjung,di jual kepada seseorang yang bernama Abu Jalal Seharga, 155 juta uang hasil penjualan tanah kas desa tersebut di pergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. (Masri Syah)


Komentar Via Facebook :