Disinyalir PT. VIM Sudah Terima Pedagang Baru, Pedagang Lama Belum Terakomodir
CYBER88, Karawang – Kendati belum di sepakati tentang harga jual kios pasar Proklamasi (pasar Rengasdengklok yang baru) antara pengembang, PT VIM (Visi Indonesia Mandiri) dengan para pedagang, dalam relokasi pasar Rengasdengklok tersebut, PT VIM akui menerima pendaftar baru untuk bisa memiliki kios di pasar Proklamasi, meski tujuan dan prioritas utama dari pembangunan pasar tersebut adalah merelokasi para pedagang lama
Hal tersebut diutarakan oleh Agung selaku GM (General Manager) PT VIM mengatakan bahwa telah menerima pendaftar baru atau selain pedagang lama untuk memiliki kios di pasar Proklamasi yang akan segera dibangun, menurutnya (Agung.red) merupakan hal yang diperbolehkan, walau diakuinya juga bahwa sejak awal dari pemerintah setempat seperti (Kades) Kepala Desa dan camat Rengasdengklok sebelumnya (Asep Wahyu) telah menekankan kepada PT VIM untuk memprioritaskan pedagang lama dalam relokasi pasar tersebut, namun jika ada pedagang baru yang mau daftar boleh - boleh saja, yang terpenting harus ada tanda jadi Rp 500 ribu, tapi kalau tanda jadi belum sampai segitu ya. ucapnya kepada cy88ernews.com, selasa 3 Desember 2019
Saat disinggung tentang jumlah unit kios yang akan dibangun oleh PT VIM dan seperti apa pengalokasiannya terhadap dua organisasi pedagang di pasar Rengasdengklok, ia (Agung.red) pun mengatakan PT. VIM akan segera membangun 862 kios dan los, namun kiita (PT VIM.red) belum mengganti site plan 862 unit diantaranya 400 unit untuk IPPR dan 400 unit untuk PPKL dan kita mau tambah sekitar 500 unit lapak atau los, sementara untuk jumlah pedagang yang terdaftar di IPPR sendiri berjumlah 460, itu termasuk pedagang yang sewa kios dan pedagang yang punya kios.ungkapnya
Sebelumnya, Natala Sumeda selaku Anggota Komisi II, DPRD Kabupaten Karawang mengatakan bahwa dalam relokasi pasar, pihak pelaksana harus memprioritaskan untuk mengakomodir para pedagang lama pasar yang akan dipindah dan jangan membuat pangsa pasar baru bila hal itu tidak dilakukan, kita (Komisi II.red) akan meminta Disperindag untuk menindak tegas pelaksana relokasi pasar tersebut. tegasnya


Komentar Via Facebook :