Buron 7 Bulan, Pelaku Utama Pembacokan di Bogor Akhirnya Diringkus Polisi

Buron 7 Bulan, Pelaku Utama Pembacokan di Bogor Akhirnya Diringkus Polisi

CYBER88 | Bogor, -- Setelah 7 bulan melarikan diri alias kabur, E alias Cawing (22), pelaku utama pembacokan yang menewaskan Abdullah (19) warga Salabenda, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, Kasus pengeroyokan berdarah tersebut terjadi di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor pada November 2022 silam.

"Jadi ini kejadiannya November 2022, tepatnya di Jalan Sholeh Iskandar tanggal 19 hari Sabtu jam 4 pagi, itu ada tawuran antar dua kelompok," katanya saat press release di halaman Mako Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu, (12/7/2023). 

"Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia," Imbuh dia.

Pada saat itu, lanjut Kapolresta, korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya. 

"Nah, pelaku saat itu yang sudah kita tangkap ada satu orang (saat ini sudah di sidang PN Bogor), dan ini adalah tersangka kedua yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," ucap Kombes Bismo. 

Menurutnya, pelaku utama dalam kasus pengeroyokan ini diamankan di wilayah Cianjur. 

"Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku, nah kita dapati di Cianjur," Ujarnya.

Kata Kapolresta, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Ancamannya 7-12 tahun penjara dan saat ini pelaku kita tahan di Polresta Bogor Kota," tandasnga. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap terdakwa RNP (25), pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor pada Selasa, 20 Juni 2023. 

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim (MH) memvonis RNP hukuman penjara selama lima tahun. 

Adapun, menyikapi putusan tersebut, keluarga almarhum Abdullah mengaku kecewa dan berencana mengajukan banding. 

"Tadi dibilang dikasih waktu seminggu, kita mau banding, tidak pikir-pikir. Kita akan melakuan banding saja, sampai dimana urusannya," kata orang tua almarhum Abdullah, Yurizal (62) usai sidang. 

Menurut Yurizal, rencana pengajuan banding ini dilakukan lantaran keluarganya kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap RNP. 

Sebab, pelaku merupakan orang yang sudah cukup umur, dan bisa dikategorikan sebagai dewasa. 

"Orang ini sudah cukup umur, orang dewasa, yang kemarin (Tukul di vonis) saja 9 tahun, ini mahasiswa semester akhir (RNP)," ucap Yurizal. 

"Kita minta keadilan. Supaya hukuman si pelaku ini biar setimpal sama perbuatannya, 15 tahun atau seumur hidup," lanjut dia. 

Pada kesempatan ini, Yurizal juga meminta agar penegak hukum di negara Indonesia ini lebih adil. Karena, pihaknya merasa tidak terima dengan putusan terhadap pelaku yang sudah membunuh anaknya tersebut. 

"Minta tolong agar penegak hukum di negara kita ini lebih adil, kami tertindas, kami orang bodoh, tidak tah hukum," ungkap dia. 

"Apa memang begini hukum yang berlaku di Indonesia, tumpul di atas tajam ke bawah, itu saya pengen tahu," tandas Yurizal. 

Diketahui, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Abdullah terjadi pada November 2022 silam. 

Pada malam sebelum kejadian, Abdullah diketahui keluarga hendak menemui temannya yang berada di sekitar Pasar TU Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanahsareal Kota Bogor. 

Namun, keesokan paginya, keluarga mendapat kabar bahwa anak keempat dari lima bersaudara itu sudah berada di Rumah Sakit (RS) Islam Bogor, dengan kondisi meninggal dunia. 

Usut punya usut, keluarga mengetahui bahwa Abdullah menjadi korban pengeroyokan dengan senjata tajam yang dilakukan sekelompok orang. (*)

Komentar Via Facebook :