Pihak KPBC Dumai Musnakan Barang Ilegal Hasil Tangkapan
CYBER88 | Dumai - Pihak KPBC TMP B Dumai mengaku tetap berkomitmen untuk menjalankan peranan nya sebagai Community predator (melindungi masyarakat dari barang barang yang dibatasi/di larang. Salah satu nya bidang kepabeanan dan cukai).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Ristola SI Nainggolan, disela pelaksanaan pemusnahan barang ilegal hasil tadahan/ penindakan pihak BC dan aparat terkait selama Januari 2022 sampai January 2023, Selasa ( 18/07/2023 ) tadi di lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean ( TPP ) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana.
Dan barang yang dimusnahkan hari itu menurut Nainggolan adalah barang barang tadahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan ( SBP ) yang telah menjadi BMN ( Barang Milik Negara ) dengan total nilai diperkirakan sekitar Rp. 839.401.020,.
Barang yang dimusnahkan karena melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai tersebut menurut Nainggolan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Dumai.
Adapun jenis dan jumlah barang barang yang di musnakan saat itu menurut Nainggolan seperti, Rokok berbagai jenis dan merek sebanyak lebih kurang 236.560 barang dari Penindakan 55 kali Penindakan dengan nilai Rp 269.353.020 dengan kerugian negara sebesar Rp182.466.614.82,.
Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 232,45 liter dari hasil penindakan sebanyak 7 kali penindakan dengan nilai Rp 243.058.000,. dengan total kerugian negara Rp419.923.120,.
Pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150 karung, hasil tadahan/ penindakan sebanyak 3 kali penindakan dengan nilai 197.000.000,.
Makanan, minuman dan perlengkapan kebutuhan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton, hasil tadahan/ tindakan 3 kali penindakan dengan nilai Rp 40.110.000,.
Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak sebanyak 4 unit dengan nilai Rp 4.000.000,.
Dan jenis jenis barang lainnya hasil tindakan sebanyak 16 kali penindakan bernilai Rp. 84.880.000,. dengan kerugian negara Rp. 2.177.000,. menurut Nainggolan juga turut dimusnakan.
" Selain barang barang di atas. Dalam kurun waktu antara 2022 ke 2023 pihak kami juga telah melakukan proses penyidikan terhadap ekspor katu teki ilegal dan memberlakukan penerapan hukum prinsip Ultimatum Remendium khususnya di bidang sangsi administrasi berupa denda bagi barang yang tidak pakai pita cukai. Karena keberhasilan penindakan tersebut atas sinergitas dan kerjasama antara BC, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan kerjasama dari rekan rekan media. Maka pada kesempatan ini, Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama nya selama ini. Kiranya kedepan kerjasama kita semakin terjalin dengan baik. " Ujar Nainggolan mengakhiri kata sambutannya, Selasa ( 18/07/2023 ) tadi.
Dari pengamatan cru CYBER88 di lapangan, sebelum di musnakan menggunakan api, Sebahagian barang hasil tadahan barang tersebut terlebih dahulu di gilas menggunakan alat berat.
Dan pemusnahan barang penindakan tersebut juga disaksikan perwakilan dari masing masing instansi/ institusi berwenang.


Komentar Via Facebook :