Nursia Nunggak Sewa Ruko 3 Tahun, Malah Pemilik Ruko Dilapor Polisi
CYBER88 | Dumai - Gara-gara tidak bayar sewa kontrak ruko selama lebih kurang 3 tahun, seluruh barang barang milik Nursia Kristin Septemberia Simbolon dikeluarkan dan dipindahkan oleh pemilik Ruko bernama Luciana Simbolon ke rumah peninggalan orang tua mereka.
Seperti disampaikan Luciana Simbolon kepada cru CYBER88. Bahwa diri nya selaku pemilik Ruko di jalan Kelakap Tujuh RT 004 Ratu Sima Kelurahan Dumai Barat, dengan terpaksa menyuruh orang untuk mengeluarkan dan memindahkan seluruh barang-barang milik adik kandung nya bernama Nursia Kristin Septemberia Simbolon ke rumah peninggalan orang tua mereka Alm.Salomo Simbolon yang beralamat di Jl. Sidomulyo, Tegalega Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
"Sebenarnya saya sendiri malu menceritakan hal ini kepada rekan-rekan media.Namun dikarenakan adik ku bernama Nursia Kristin Septemberia Simbolon itu yang ngomong tidak benar di media sosial. Maka nya saya ceritakan kejadian sebenar nya kepada rekan rekan sekalian." Ujar Luciana lewat video call nya dengan sejumlah Wartawan, Jumat (04/08/2023)
Perkataan yang tidak benar dari Nursia Kristin Septemberia Simbolon itu bermunculan menurut Luciana Simbolon
sejak pemindahan barang-barang milik Nursia Kristin Septemberia Simbolon dari Ruko miliknya (Luciana Simbolon) ke rumah milik orang tua mereka tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Nursia Kristin Septemberia Simbolon menurut Luciana Simbolon melapor ke pihak penyidik Polsek Dumai Barat dan ke pihak Polda Riau.
"Ntar saya kirimkan media tempat Nursia Kristin Septemberia Simbolon menyampaikan alasan atau dalil nya melaporkan pihak Polsek Dumai Barat dan ke Polda Riau," ujar Luciana seraya mengirimkan salah satu situs media online yang menceritakan tentang laporan kerugian mencapai Rp 374 juta lebih akibat
kehilangan sejumlah barang milik nya dari Ruko yang saat ini dikuasai si Pembeli saat itu.
Padahal menurut Luciana Simbolon, apa yang disampaikan Nursia Kristin Septemberia Simbolon di media sosial sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. " Ruko itu milik saya. Ini foto copy sertifikat kepemilikan saya.
Dan saya jelaskan, status tanah dan Ruko yang saya kontrakkan sama Nursia Kristin Septemberia Simbolon, benar warisan peninggalan almarhum orang tua kami bernama Salomo Simbolon,akan tetapi, sudah dibagi ke masing-masing anak dan langsung di sertifikatkan atas nama masing-masing anak.
Dan dalam akta pembagian pun, tanda tangan serta cap jempol tangan adik saya si Nursia Kristin Septemberia Simbolon pun ada di dokumen Akta pembagian hak bersama No 08 /2017 tertanggal 10 Februari 2017. Kalau sekiranya tidak percaya ntar saya minta sama Pengacara Cassarolly Sinaga SH.MH., menunjukan copy dokumen itu sama kawan- kawan media," ujar Luciana Simbolon seraya menyarankan cru CYBER88 untuk konfirmasi kepada Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga SH.,MH.
Cassarolly Sinaga SH.,MH. saat di ajak bincang bincang seputar permasalahan yang di alami Nursia Kristian Simbolon dengan kakak kandung nya bernama Luciana Simbolon mengatakan
"Benar ruko tersebut milik Luciana Simbolon.Bahkan sudah kami somasi sampai dua kali, bahkan mereka berdua pernah bertemu langsung. Juga diingatkan melalui whatsapp,sampai kita buat Dumas di Polsek Dumai Barat dan Polres Dumai, akan tetapi anehnya Kristin Simbolon tetap tidak mau mengambil dan memindahkan barang-barangnya dari Ruko milik Klien saya.Sehingga klien Saya memutuskan untuk memindahkan barang-barang Kristin Simbolon tersebut ke rumah milik orangtua mereka." Ujar Cassarolly Sinaga SH MH, seraya menunjukkan bukti-bukti berupa bukti surat dan rekaman video, lebih lanjut pengacara muda ini melanjutkan, inilah semua bukti kita.
Maka jadi aneh bin lucu kalau Kristin Simbolon melaporkan Klien saya denga dalil dugaan Pencurian barang miliknya, sementara dia mengetahui barang-barangnya berada dirumah orangtua mereka kok. Lagi pun,semua proses pemindahan telah kita beritahukan melalui surat, agar Kristin Simbolon.


Komentar Via Facebook :