Kejari Dumai tetapkan IS sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi
CYBER88| Dumai ----- Menurut informasi dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai, bahwa terhitung sejak tanggal 04 Augustus 2023 kemarin pihak nya telah resmi menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penahanan IS menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai di karenakan IS selaku staf penghimpun dan penyaluran dana zakat Baznas Kota Dumai tahun 2017- 2020 dan mantan bendahara Baznas Kota Dumai periode Januari sampai dengan September 2021 di duga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto saat di dampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles,SH.MH, dan Kasi Pidsus, Herlina Samosir, SH.MH, kepada Wartawan menyebutkan, Bahwa akibat perbuatan IS negara dirugikan mencapai Rp 1.420.405.500.
Dan menurut Kepala Kejaksan Negeri Dumai, bahwa terungkap nya kasus dugaan korupsi di lingkungan Baznas Kota Dumai, adanya laporan hasil audit Inspektorat Kota Dumai tentang penghitungan kerugian keuangan negara.
Bahkan lebih lanjut Kajari menyebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik. Terungkap kalau hasil korupsi IS dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti beli mobil yang bisa untuk dia rental rental kan.
Dan selama berlangsungnya penyidikan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Dumai. Tersangka IS menurut Kajari Dumai tetap didampingi Penasehat Hukum yang di tunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP, yaitu Kantor Advocat Cassarolly Sinaga SH MH yang kebetulan saat itu di wakilkan kepada Pengacara Hendy SH.
Usai di periksa, IS menurut Kajari langsung ditahan. Dan penahanan tersebut menurut Kajari selama 29 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 04 Augustus 2023.
Dan alasan sebagai pertimbangan penahanan tersebut menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai adalah objektif dan subjektif sebagaimana di atur di dalam KUHAP.
"Penahanan terpaksa dilakukan. Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan seluruh atau sebahagian barang bukti.
Dalam hal perkara ini IS menurut pihak Kejaksaan Negeri Dumai disangkakan melakukan korupsi sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal Ayat ( 1 ), Sub sider Pasal 3, Subsider Pasal 8 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. ( Naga )


Komentar Via Facebook :