Sujumlah Pihah Berharap Proses Hukum Kasus Ayub Iskandar Jangan Sampai Jadi Perkara Mangkrak
CYER88 | Bogor. – Kematian Ayub Iskandar yang merupakan korban tragedi penyerangan di lokasi proyek pembangunan perumahan TSG (Tamansari Garden) dengan pengembang PT. Prima Mustika Candra (PT. PMC), masih menyisakan misteri. Hingga hampir 40 hari sejak insiden tersebut, pihak Kepolisian belum menemukan otak pelaku penyerangan tersebut.
Tragedi yang menewaskan Ayub di proyek tempatnya mencari nafkah itu terjadi pada Kamis malam 6 November 2025 lalu. Ayub Iskandar meninggal di RS. UMMI Kota Bogor, pada Rabu (12/11/2025), setelah sepekan dirawat intensif di Rumah Sakit tersebut.
Namun amat disayangkan, dinamika didalam progress penanganan kasusnya tersebut, sejumlah pihak menilai terkesan berjalan ditempat. Bahkan, bisa dikatakan, hampir jadi "Perkara Mangkrak" di dalam gedung megah yang dihuni para APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya Institusi Kepolisian RI, dari level Polsek hingga Polres, terutama yang menyangkut otoritas/wilayah hukumnya yang menjadi TKP.
Oleh karenanya, segenap anggota keluarga, seluruh rekan sejawat satu professinya (Jurnalis), sekaligus rekan di lembaga yang dipimpin almarhum di wilayah Bogor Raya (FJP2), menanti keadilan untuk diri almarhum.
Dugaan spekulatif tentang mangkraknya penanganan kasus tersebut pun mulai bermunculan. hal itu merupakan kekhawatiran dan skeptisme akumulatif para pihak, karena tidak ada kabar dinamikanya secara intens, yang menenangkan para pihak yang menunggu perkembangan progress di penanganan kasusnya tadi. Terutama, hasil pengusutan hingga kabar terkait sudah ada atau belumnya terduga pelaku, yang tertangkap bersama Dalang (Otak pelaku).
Pertanyaan pun bermunculam, “Telah sejauh mana, tindak lanjut penanganan kasusnya, yang dijalankan pihak APH saat ini?
“Kenapa seolah tidak ada lagi transparansi informasi dan komunikasi dua arah, antara pihak APH yang menangani kasusnya, dengan pihak dari keluarga besar FJP2?.
Menurut mereka, selain transparansi dalam informasi dan komunikasi, akuntabilitas durasi waktu penanganan, hingga tahap penyelesaian kasusnya itu pun sudah seharusnya ada dan berkelanjutan. Seperti, berapa lama serta sampai kapan semua urusan pada penanganan kasusnya tadi, bisa benar-benar tertuntas kan oleh pihak APH ?
Tidak terkecuali transparansinya, antar pihak perusahaan ke pihak ahli waris almarhum Ayub Iskandar, serta pihak fasilitator yang memediasi kedua pihak, terkait segala urusannya termasuk dalam urusan santunan atau yang kerap disebut kerahiman untuk ahli waris almarhum, dari pihak perusahaan tadi.
Sementara sampai kembali dipublikasikannya berita ini, terkait perkembangan pada penanganan kasusnya tadi, sama sekali tak pernah ada informasi, dari internal APH di instansi yang berwenang menanganinya.
Dalam hal ini pihak Polsek Tamansari serta Polres Bogor. Hingga akhirnya didapatkan sedikit informasi dari isteri korban (alm) Ayub, Lia Mulyati, saat ditemui tim media ini di kediamannya, di bilangan Pasir Eurih Kec. Tamsnsari.
Saat ditanyai beberapa hal terkait perkembangan dari proses penanganan kasus mendiang suaminya, malah mengaku blank.
Menurut Lia, dia tak pernah menerima kabar (informasi), tentang urusan tersebut. Baik tentang apa, maupun dari pihak mana, di sepanjang penanganannya. Khususnya terkait dinamika serta progress penanganan (pemrosesan hukum), atas kasus almarhum suaminya, Ayub Iskandar.


Komentar Via Facebook :