Dua Pelaku Illegal Logging di Pelalawan Diamankan bersama Barang Bukti
Barang bukti illegal logging yang disita Polsek Langgam, Resor Pelalawan, Riau.
CYBER88 I Pelalawan – Kepolisian Sektor Langgam mengungkap kasus illegal logging di Jl. Lintas Timur KM 24, Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (6/1/2026). Kasus ini diungkap setelah Kapolsek Iptu. Jerr Paulus Sinaga, S.H. menerima informasi dari masyarakat di lokasi.
Kapolsek Langgam kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Pelaku, Anderi dan Rifai tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pemotongan kayu tersebut.
"Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan," kata Aiptu Yudi Candra.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil truk, 3 unit gergaji mesin, 1 buah martil/palu, 2 buah parang, 110 batang kayu gelondongan, dan 2 unit perahu sampan mesin.
Kapolsek Langgam mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Pelalawan," katanya, Sabtu (10/1/2026).
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Pelalawan. "Kami akan menindak tegas pelaku illegal logging," kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 83 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.


Komentar Via Facebook :