Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Pungli, Wartawan Diduga Diintimidasi Istri Kadus Tawane Wane

Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Pungli, Wartawan Diduga Diintimidasi Istri Kadus Tawane Wane

CYBER88 | Ambon — Pasca viralnya pemberitaan media online nasional Gakorpan News berjudul “Warga Dusun Tawane Wane Resah, Istri Kadus Diduga Rampas Hak Rakyat dan Lakukan Pungli”, situasi di Dusun Tawane Wane, Kabupaten Maluku Tengah, justru memanas. Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, istri Kepala Dusun (Kadus) setempat diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.

Dugaan intimidasi tersebut terungkap melalui komunikasi via WhatsApp yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) sore hingga malam hari. Dalam percakapan itu, istri Kadus diduga memaksa wartawan Gakorpan News untuk segera datang menemuinya di Dusun Tawane Wane, dengan nada tekanan seolah memberi perintah. Bahkan, ia disebut menawarkan menanggung biaya kedatangan wartawan, yang dinilai sebagai bentuk paksaan dan tekanan psikologis.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tak hanya terhadap wartawan, berdasarkan informasi warga, istri Kadus juga diduga melakukan tekanan terhadap masyarakat dengan menggelar rapat mendadak bersama anaknya yang masih di bawah umur, yang dinilai menciptakan rasa takut dan intimidasi di tengah warga dusun.

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Gakorpan News Maluku, Natalia Lekipera, bersama Pemimpin Redaksi Globaltimurnn.com, mengecam keras tindakan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak hukum berupa hak jawab dan hak klarifikasi, bukan intimidasi atau ancaman.

“Jika merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab sesuai mekanisme UU Pers. Tidak ada hak dan kewenangan siapa pun untuk mengintimidasi atau mengancam wartawan,” tegas Natalia.

Dalam komunikasi tersebut, istri Kadus juga diduga mengancam akan melaporkan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan tidak serta-merta masuk ranah pidana dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat, ancaman tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi. Warga menyebut adanya dugaan tekanan kepada wartawan yang disertai permintaan denda, yang dikhawatirkan mengarah pada dugaan pemerasan.

Sejumlah warga Dusun Tawane Wane juga mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA. Beberapa warga mengaku telah membayar uang hingga jutaan rupiah, namun sertifikat tak kunjung diterima. Ada pula warga yang hanya menerima surat hibah sementara sertifikat diduga masih ditahan dengan permintaan pembayaran lanjutan.

Kondisi ini membuat warga enggan bersuara karena takut mendapat tekanan, bahkan ancaman pengusiran dari lahan yang secara hukum telah menjadi hak mereka melalui program sertifikasi pemerintah yang sah.

Ironisnya, seorang wartawan yang berdomisili di Dusun Tawane Wane juga diduga mendapat ancaman pengusiran dari rumahnya dalam waktu 1x24 jam, dengan ancaman pengambilalihan kembali lahan yang secara hukum telah bersertifikat sah.

Pemimpin Redaksi Globaltimurnn.com menegaskan pihaknya akan membawa dugaan ancaman dan intimidasi tersebut ke ranah hukum dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU Pers.

“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Pemred Globaltimurnn.com.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak istri Kadus Tawane Wane belum memberikan klarifikasi resmi.

Komentar Via Facebook :