DR Ikhsan Siapkan Gugatan Terhadap Pemko Pekanbaru Terkait Peraturan Retribusi Parkir

DR Ikhsan Siapkan Gugatan Terhadap Pemko Pekanbaru Terkait Peraturan Retribusi Parkir

CYBER88 | Pekanbaru - Pengamat Tata Kota Dr. Muhammad Ikhsan meminta 
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran serta menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dinilai tidak sesuai di Kota Pekanbaru.

Hal ini dikatakan DR Muhammad ikhsan sebagai Inisiator gugatan ini. Dia menyebutkan, telah menyusun gugatan permintaan kepada pemerintahan kota untuk menghentikan penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum.

"Gugatan pada Pemko Pekanbaru supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran, terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat," kata, Dr Ikhsan saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Lanjutnya, dia juga kemudian melakukan audiensi dengan anggota dewan dari fraksi PKS DPRD kota di Gedung DPRD kota Pekanbaru guna memberi masukan dan meminta dukungan moril untuk memperjuangkan hal ini.

"Tadi sudah berjumpa dengan Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru meminta dukungan untuk mewujudkan permintaan ini dan memperjuangkannya ke instansi terkait di Pemko," ungkap Ikhsan.

Selain itu, Dr. Ikhsan juga telah menghubungi dan menunggu tanggapan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan audiensi terkait hal ini. Sebagai inisiator gugatan, Dia juga meminta dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk mendesak  Pemerintah Kota Pekanbaru guna memenuhi Gugatan/Permintaan ini.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan atau permintaan ini, termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," ujar nya lagi

Masih dalam pendapatnya, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya.

"Bertentangan dengan prinsip penentuan tarif yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama atau tengah kota," Papar pria alumnus Utah University Amerika Serikat ini.

Dia juga melanjutkan, Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, untuk sekarang menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar.

Berikut isi dari Permintaan atau Gugatannya: 

1. Mencabut Perwako Pekanbaru No.41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran (UPTD) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan: Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:

A.Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda    2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);

B.Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda    4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); dan

C.Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda     6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 

Penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

2. Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan Penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila:
a. Tidak ada pembatas pagar dengan jalan.
b. Tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir; dan
c. Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

3. Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14.

4. Meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir. Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

5. Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dll ditarik retribusi parkirnya. Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan.**

Komentar Via Facebook :